TERNATE, OT - Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Ternate melakukan pemusnahan barang hasil penertiban pada Senin (27/2/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Korwas PPNS Polda Maluku Utara, RRI, Denhubrem 152/Babullah, Kominfo Kota Ternate, Disperindag Kota Ternate dan KSOP Ternate.
Kepala Loka Monitor SFR Ternate, Manuelson Jaka Jusuf kepada indotimur.com, mengatakan kegiatan pemusnahan barang hasil penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil penertiban monitoring spectrum frequensi radio, dan alat perangkat telekomunikasi yang sudah dilaksanakan sepanjang periode 2021 hingga 2022.
Kata dia, dalam kegiatan (penertiban) tersebut telah dilakukan pengamanan terhadap barang temuan yang terindikasi melanggar baik tidak memiliki izin maupun tidak memiliki sertifikasi perangkat,
“Nah sebagai tindak lanjut tersebut, maka barang-barang itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran kembali, serta melindungi pengguna spectrum frequensi radio lain yang berpotensi terganggu apabila perangkat-perangkat tersebut kembali dioperasikan, maka perangkat itu kami musnahkan," ujar Manuelson.
Sidikitnya ada 20 perangkat, 20 perangkat dari 14 user atau pemilik barang, "dari 20 itu, ada satu merupakan perangkat radio komunikasi, satu merupakan access point, satu merupakan handphone black market dan ada sekitar 17 perangkat wireless non sertifikasi atau black market," katanya.
Menurut dia, perangkat-perangkat non sertifikasi ini disita dan dimusnahkan karena perangkat tersebut tidak terstandarisasi, sehingga potensi terjadinya gangguan ke pengguna lain di Indonesia besar.
"Kami juga melakukan pengamanan terhadap barang yang tidak memiliki izin, karena penggunaan spectrum frequensi radio sesuai dengan undang-undang 36 dan undang-undang cipta kerja harus mengantongi izin stasiun Radio," sebutnya.
Manuelson menuturkan, selama 2021-2022 semua perangkat itu merupakan hasil penertiban di wilayah kota Ternate, "dari sini juga bisa dilihat bahwa ternyata barang-barang tidak tersertifikasi ini ternyata sudah beredar lama di wilayah kote Ternate dan semua perangkat wireless yang diamankan itu kemarin semua dari penjual, baik itu sifatnya pedagang eceran atau toko maupun dari distributor," terangnya.
Dia juga mengaku, ada selisih harga jual barang-barang ilegal atau tidak tersertifikasi namun barang-barang tersebut sangat merugikan masyarakat pada umumnya serta negara, "karena dia mematikan industri dalam negeri dan potensi gangguan yang besar karna tidak sesuai dengan standar yang kita gunakan di Indonesia," sebutnya.
Manuelson berharap, maayarakat di Maluku Utara khususnya di Kota Ternate tidak menggunakan atau menjual barang-barang ilegal karena setiap pelanggaran pasti memiliki konsekuensinya.
"Kami berharap, para penjual pengecer maupun masyarakat Maluku Utara atau kota Ternate pada khususnya untuk tidak menggunakan lagi dan bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat,," harap Manuelson seraya meminta para penjual maupun pengguna spectrum frequensi radio agar mematuhi semua aturan yang berlaku.
(tika)