TERNATE, OT - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kini tengah menunggu proses verifikasi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, sedikitnya 3.498 nama sudah mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada kantor BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhani, mengungkapkan dari total 3.650 non-ASN yang terdata di BKN, hanya 3.645 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Jadi dari 3.645 orang yang kita usul, baru 3.498 orang yang sudah terbit perteknya (pertimbangan teknis). Ada yang sudah, dan sementara akan ditandatangani BKN,” jelas Nany saat ditemui di kantornya, Kamis (16/10)/2025.
Meski begitu, proses belum sepenuhnya tuntas. Masih ada 47 usulan berkas lainnya yang dikembalikan oleh BKN untuk diperbaiki.
“Iya, masih ada 47 yang harus diperbaiki dokumennya. Sisa di-upload ulang sesuai yang dipersyaratkan, kita bantu juga teman-teman untuk mempercepat prosesnya,” terang Nany.
Informasi dari laman resmi BKN, alur penetapan NIP PPPK mencakup beberapa tahap penting, mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh peserta, verifikasi dokumen oleh instansi, pengusulan NIP/NI PPPK ke BKN, hingga penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek).
Setelah Pertek keluar, barulah instansi dapat menetapkan Surat Keputusan (SK) dan menandatangani perjanjian kerja.
BACA JUGA : PGRI Komitmen Dukung Program Pemkot Ternate Wujudkan Kota Inklusif
Sementara itu, di tengah proses administrasi yang sedang berjalan, para tenaga PPPK Kota Ternate bisa bernapas lega setelah Pemerintah Daerah memastikan gaji PPPK tidak mengalami kendala meski dana Transfer Ke Daerah (TKD) dirasionalisasi (dikurangi) pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr H Rizal Marsaoly menegaskan, pengurangan TKD tidak akan mempemgaruhi hak-hak ASN termasuk gaji PPPK.
Dalam berbagai kesempatan, orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu menyampaikan, kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan rasionalisasi dana transfer tidak mempemgaruhi hak-hak ASN termasuk PPPK.
"Sesuai arahan pak Wali Kota, hak-hak ASN termasuk TPP dan gaji PPPK di Kota Ternate tetap dipertahankan," ujar Sekda yang akrab disapa Haji Ical.
Menurutnya, rasionalisasi TKD akan mamacu pemerintah daerah untuk berinovasi dan berkreasi dalam melakukan pembangunan di daerah, "tentu berpengaruh (keuangan daerah), tetapi ada beberapa skema untuk mengantisipasi kebijakan ini," tukasnya.
Dia juga meminta seluruh jajaran ASN termasuk PPPK di Kota Ternate untuk tidak terlalu khawatir menghadapi kebijakan ini, "jadi (ASN) tidak perlu khawatir, tetap bekerja secara maksimal, lakukan pelayanan-pelayanan masyarakat dengan hati," pesan Sekda.
(fight)