Home / Indomalut / Halbar

Lindungi Wisata Alam, Suku Wayoli di Halmahera Barat Demo Pemerintah

14 Oktober 2025
Warga Adat Suku Wayoli di Halmahera Barat Demonstrasi

HALBAR, OT - Rencana masuknya perusahaan pengelolaan Geotermal Panas Bumi di kawasan wisata alam Talaga Rano, Kecamatan Sahu, memicu suku Wayoli di Kabupaten Halmahera Barat, geram dan berujung penolakan.

Penolakan keras itu ditunjukan warga Suku Wayoli, dalam bentuk demonstrasi oleh masa Adat–Wayoli di gedung DPRD Halbar dan kantor Bupati, pada Senin (13/10/2025).

Amatan indotimur.com sebelum tiba kantor DPRD dan kantor Bupati, warga adat Wayoli menyampaikan protes di jalan utama kawasan Lapangan Sasadu Lamo, yang juga sebagai pusat kegiatan perayaan Hari Kesatuan Gerak-PKK Provinsi Malut ke-53 tahun yang dihadiri delegasi 9 Kabupaten dan Kota di Malut.

Aksi protes di gedung DPRD Halmahera Barat, sempat diwarnai kericuhan. Masa aksi sempat merusak ruangan office gedung tersebut.

Sempat terjadi ketegangan antara masa aksi dengan pihak Sekretariat DPRD, namun berhasil diredam. Masa aksi kemudian bertemu dengan Ketua Komisi I DPRD Halbar Yoram Uang.

Setelah menyampaikan penolakan di gedung DPRD, masa aksi kemudian melanjutkan protesnya di depan kantor Bupati setempat.

Selain berorasi, aksi unjuk rasa masa adat suku Wayoli juga membakar ban bekas serta memperagakan tarian perang (cakalele). Aksi ini mendapat pengawalan ketat aparat keamanan.

"Talagarano bukan hutan belantara tak bertuan, Talagarano bukan tanah kosong. Talagarano adalah aset leluhur yang harus dilestarikan alamnya untuk anak dan generasi masyarakat adat suku Wayoli pada khususnya, dan masyarakat Halmahera Barat pada umumnya," koar Donald Rizal.

Dia menyatakan, Talagarano yang hijau dan sejuk, dalam Geostrategis sebagai destinasi wisata kini terancam tereksploitatif oleh izin usaha pertambangan ekstraktif PSN Geotermal panas bumi.

Ditegaskan, masyarakat adat suku wayoli Provinsi Maluku Utara mendesak pihak terkait untuk membatalkan izin usaha pertambangan dan izin perusahaan industri apapun di wilayah Ulayat dan hutan adat tanpa syarat, karena bertantangan dengan ketentuan yang ada pada PERDA tentang Ruang Tata dan Ruang Wilayah (RTRW) No. 38 tahun 2012 Kabupaten Halmahera Barat.

"Telagarano yang digadang-gadang bakal dijadikan ikon wisata kuliner berbasis budaya, kini disulap menjadi lumpur, limbah industri yang kelak akan menjadi bencana alam akibat ulah manusia rakus." tagasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT