TERNATE, OT- Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Penertiban Nasional Tahap 3 pada Jaringan Nirkabel (WLAN (Wireless Local Area Network)/RLAN). Kegiatan ini adalah kegiatan nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Monitoring Nasional dalam bentuk pendataan secara langsung di lapangan yang dilaksanakan pada 08 sampai dengan 12 Oktober 2024 di Kabupaten Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Kegiatan penertiban oleh anggota Loka Monitor SFR Ternate turut didampingi PS. Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Malut, IPDA. Muhamad Amin dan Brigadir Sikorwas PPNS Ditreskrimsus, Bripka Syamsyul Risalah Karie.
Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate, Syahril Amir melalui Ketua Tim Fahriadi Surya Bhakti mengatakan, kegiatan ini untuk menginventarisasi pengguna frekuensi BWA (Broadband Wireless Access) yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang digunakan di wilayah Maluku Utara.
"Target Operasi (TO) yang ditemukan dalam kegiatan Monitoring Nasional adalah sebanyak 13 frekuensi yang tidak sesuai standar teknis," katanya.
Dia menyebut, penertiban Nasional dilaksanakan pada 14-18 Oktober 2024 pada wilayah Kota Ternate dan Kabupaten Tidore Kepulauan dengan melakukan penghentian, penyegelan alat dan/atau perangkat telekomunikasi dan penyesuaian kembali frekuensi yang ilegal dan/atau tidak sesuai Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai data Target Operasi (TO) yang telah didapatkan pada kegiatan Monitoring Nasional sebelumnya.
"Kegiatan Monitoring dan Penertiban Nasional ini dilakukan dengan harapan pengguna frekuensi BWA (Broadband Wireless Access) bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta meminimalisir penggunaan frekuensi tanpa izin. Mari menggunakan spektrum frekuensi radio dengan tertib, memiliki izin dan sesuai peruntukannya," pungkasnya.
(ier)