HALSEL OT - Meskipun sudah ada bantahan dari PT Mega Surya Pertiwi (MSP), tentang pembatasan waktu ibadah karyawan. DPRD Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, akan turun ke perusahan tersebut.
Ketua komisi I DPRD Halsel, Husen Said menegaskan, pihaknya akan lakukan on the spot ke Perusahan tersebut guna mengkroscek kebenaran pembatasan waktu ibadah bagi karyawan. "Kami akan turun ke Kawasi untuk mengkroscek masalah itu di PT MSP," kata Husen, Kamis (27/7/2017) sore tadi.
Ditambahkan, sebelum turun ke PT MSP, komisi yang membidangi Informasi ini akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Halsel.
Sementara itu wakil ketua DPRD Halsel, Asnawi Lagalante menambahkan, dirinya mencurigai PT MSP membawa paham komunis ke Halsel karena melarangan karyawan beribadah.
"Jangan-jangan mereka mengajarkan paham yang bertentangan dengan undang-undang dan aturan," tandasnya.
Asnawi mencurigai, keberadaan PT MSP itu bukan hanya berinventasi, namun bisa membawa misi yang lain yang bertentangan dengan Pancasila.
"Larangan orang beribadah itu sama bentuk dengan penjajahan, dan Perusahan harus bertanggung jawab dan di beri sangsi," tegasnya.
((red)