Home / Nusantara

IMM Nilai PT. PLN Cabang Ternate dan UMMU Langgar UU

08 Agustus 2017
TERNATE, OT- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Ternate, Maluku Utara, menilai PT. PLN Cabang Ternate dan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) melanggar UU, karena sengaja membiarkan oknum pegawai rangkap jabatan. Menindaklanjuti masalah tersebut IMM Cabang Kota Ternate, Selasa (8/8/2017) tadi, melakukan aksi di PLN Cabang Ternate, guna mendesak pihak PLN segera memberhentikan pegawai atas nama Junaidi Ishak karena merangkap jabatan. Ketua Cabang IMM Kota Ternate, Cilfan Djaguna mengatakan, berdasarkan SK nomor 104/KEP/I.3/D/2010 Tentang pengangkatan Wakil Rektor VI UMMU masa jabatan 2010-2014 atas nama Junaidi Ishak. Bahkan masih menjabat hingga saat ini. Selain menjabat sebagai Warek VI UMMU, Junadi juga memangku jabatan fungsional di PT. PLN Cabang Ternate. Hal ini, kata Cilfan, melanggar UU. Menurutnya, dalam PP nomor 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki rangkap jabatan, Permendagri nomor 47 tahun 2005 tentang perubahan atas PP nomor 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki rangkap jabatan dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS menegaskan, PNS tidak diperbolehkan rangkap jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional. Kecuali untuk jabatan jaksa, peneliti dan perancang. Selain itu, PP nomor 37 tahun 2009 pasal 18 menyebutkan, yang bersangkutan wajib mengundurkan apabila diangkat dalam jabatan struktural diluar perguruan tinggi. Sementara di PP nomor 29 tahun 1999 jonto PP nomor 47 tahun 2005 tentang larangan PNS non dosen menegaskan, larangan PNS memangku rangkap jabatan. Larangan ini diindaklanjuti dengan Permendikbud nomor 84 tahun 2013 pasal 3 poin F dan UU BUMN nomor 19 tahun 2003 pasal 25 huruf A, B dan C, secara tegas melarang rangkap jabatan. Untuk itu, kata Cilfan, dengan dasar tersebut UMMU dan PLN segera memberikan sanksi kepada Junaidi Ishak. "Apapun alasan dan pertimbangan yang dipakai pimpinan UMMU dan PLN tetap saja perbuatan melawan hukum, karena masalah tersebut secara jelas melanggar UU," terangnya. "Tapi kenapa hal ini tidak ditindak lanjuti? Ini menunjukan ada unsur kesengajaan dari UMMU dan PLN, sehingga kasus ini tidak bisa diselesaikan pada hal sudah cukp lama, tapi tidak ada kejelasan, baik di UMMU maupun PLN," katanya. Lanjut dia, dalam aksi ini IMM mendesak kepada kepala PLN Cabang Ternate segera memberikan sanksi tegas terhadal Junaidi Ishak sesuai dengan UU yang berlaku. Biar perlu memberhentikan dari pegawai PLN. "Apabila tuntutan ini tidak ditindak lanjuti, kami akan melaporkan ke PLN pusat serta melakukan demo kembali dengan massa yang banyak," tegasnya. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT