HALSEL,OT - Polisi di Halmaheta Selatan (Halsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus laka laut speedboat Hesiqa dan Habibi 01 yang menyebabkan dua penumpang meninggal dunia di perairan laut Bacan, pada Jumat (6/8/2021) lalu.
Kedua tersangka, masing-masing FI alias Faris, nakhoda zpeedboat Hesiqa dan TR alias Taufik, nakhoda speedboat Habibi 01. Kedua kaptrn perahu cepat itu, dianggap bertanggung jawab atas tabrakan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi, indotimur.com, Senin (16/8/2021), PS Paur Subag Humas Polres Halsel, Bripka Riski, menyebutkan penyidik telah menetapkan dua tersangka dari 15 saksi yang diperiksa selama 10 hari.
Kata dia, kedua tersangka tak lain adalah nakhoda dua speeadbood nahas tersebut, karena akibat kelalaiannya sebingga mengakibatkan korban jiwa dan kerugian benda.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 323 ayat (1,2 dan 3) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 atau 360 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 323 ayat (1),( 2) dan (3) UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 atau 360 ayat (1) dan (2) KUHPidana” pungkasnya.
(iel)



