SOFIFI,OT- DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (1/8/2017) siang tadi, resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak kuangan adminitrasi pimpinan dan anggota DPRD serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan perdagangan orang.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung wakil ketua DPRD Ishak Naser didampingi Zulkifli Umar, seluruh anggota yang hadir menyetujui kedua Ranperda tersebut.
Wakil gubernur Malut, M Natsir Thaib dalam sambutannya mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan pembahasan yang telah dilewati bersama. Tentunya ini sangat bermakna terkait dengn aspirasi dewan, sekaligus materi ranperda untak dapat ditetapkan sebagai Perda," ujarnya.
Lanjut dia, pada prinsipnya Pemprov menyetujui dua ranperda yang telah di bahas antara Pemda dan DPRD. Satu reperda merupakan hak insiatif DPRD dan yang satu Ranperda merupakan insiatif pemerintah.
Menurut wagub, pemprov sangat menyadari dalam setiap pembahasan ranperda tentunya, ada perbedaan pandangan. Namun, semua perbedaan semata-mata hanya dalam proses demokrasi untuk menyatuhkan persepsi kedua lembaga.
(red)