Home / Nusantara

DPRD Halut Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS

31 Juli 2017
TOBELO, OT- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) atas pengajuan kebijakan umum anggaran prioritas plafon sementara (KUA-PPAS) Tahun 2018 yang dipimpin oleh ketua DPRD, pada Senin (31/7/2017). Sidang paripurna dihadiri, Bupati Halut Ir. Frans manery, Dandim 1508 Tobelo Letkol Arh Herwin Budi Saputra, Kapolrest Halut AKBP Irvan Indharta, Wakil Bupati Halut Muchlis tapi tapi S.Ag, Ketua DPRD Julius Dagilaha dan anggota DPRD, serta Ketua Pengadilan negeri Tobelo Iwan wardhana, Kejari Halut M. Yusuf tanggai, Sekwan kab. Halut E. J. Papilaya, Wakil Ketua DPRD Maudy leke, para pimpinan SKPD Halut. Pidato Ketua DPRD Halut, Julius Dagilaha menyampaikan, di akhir masa persidangan kedua tahun ini, Bupati telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD tahun 2016 kepada DPRD dalam Rapat Paripuma tanggal 19 Juni 2017. "Untuk melaksanakan ketentuan tersebut DPRD telah menyusun Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Halmahera Utara, dan telah diajukan dalam Rapat Paripurna tanggal 28 Juli 2017 Melalui pembahasan yang intens, baik di internal Bapemperda maupun bersama dengan pemerintah Daerah," jelas Julius. Sambutan Bupati Halut, Frans Manery mengatakan, penyampaian KUA-PPAS Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2018 merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah. "KUA-PPAS yang kami ajukan hari ini telah memasuki tahun ketiga dari program jangka menengah daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2016 - 2021," ujar Bupati. Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut kebijakan yang telah dituangkan dalam dokumen rencana kerja tahunan sehingga harus dilakukan pemetaan kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. "Pada Tahun 2018 ada beberapa kebijakan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar yang menjadi sentra produksi pertanian sehingga dapat menjamin peningkatan ekonomi masyarakat," tuturnya. Untuk itu, kata Bupati, dalam memenuhi kebijakan tersebut pemerintah daerah akan melakukan langkah-langkah kebijakan strategis untuk mempercepat penyelesaian pembangunan, Sarana dan prasarana jalan maupun jembatan yang secara keseluruhan mengarah pada lokasi-lokasi yang merupakan sentra produksi. "Kami juga tetap melakukan penyesuaian pembayaran, terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. "Pendapatan daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih, yang didapat dari sumber penerimaan internal maupun ekaternal yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Kebijakan Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, serta lain lain," pungkasnya. Selamjutnya, penyerahan Dokumen Rencangan KUA-PPAS Tahun 2018 oleh Bupati Halut Kepada pimpinan DPRD Halut. (ds)<(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT