TERNATE, OT – Untuk memutuskan mata rantai wabah penyakit corona virus (covid-19), Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), menutup semua tempat hiburan malam maupun tempat usaha dan wisata yang ada di daerah tersebut.
Penutupan semua tempat hiburan malam maupun tempat usaha dan wisata di Kota Ternate berdasarkan surat edaran Wali Kota Ternate nomor : 440/21/Setda tentang upaya preventif pencegahan virus corona disektor industri pariwisata yang akan berlangsung selama 9 hari kedepan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rizal Marsaoly kepada indotimur.com mengatakan, untuk menghadapi wabah virus corona ini pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk menghentikan semua tempat usaha yang ada di Kota Ternate.
Rizal menyampaikan, untuk informasi dan panduan dari World Health Organization (WHO) mengenai wabah covid-19 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor : SR.02/ll/270/2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi Novel Corona Virus 2019-nCOV.
Selain itu, panduan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Repubhk Indonesia Nomor: KB.07.00/ll/MBPEK/202O tentang upaya Preventif Pencegahan Virus Corona di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta imbauan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 yang dipublikasi oleh presiden RI.
Dengan dasar itu, kata Rizal, pemerintah Kota Ternate mengimbau kepada para pelaku industri pariwisata wajib meningkatkan kewaspadaan tinggi terkait penyebaran dan penaggulangan wabah penyakit covid-19, dengan menyiapkan sumber daya manusia yang tanggap dalam menangani tamu atau wisatawan yang mengalami gejala terinfeksi corova virus,” ujarnya.
“Bagi pemilik usaha yang menyelenggarakan usaha hotel, losmen, penginapan, wisma, salon kecantikan, restoran, rumah makan, cafe den kantin agar menyediakan fasilitas pencuci tanggan dengan cairan hand sanitizer berbasis alkohol atau sabun anti bakteri pada perusahaan tempat usaha masing-masing,” kata Rizal.
Lanjut Rizal, pemilik usaha juga harus menugaskan petugas kebersihan secara berkala membersihkan fasilitas yang sering digunakan dengan cairan disinfektan atau larutan kapurit, mengatur jarak antrian 1 meter pada tiap antrian berikumya.
Selain itu, mempunyai atau memiliki alat thermal untuk memeriksa suhu tamu sehingga apabila ditemukan suhu tamu lebih dari normal, agar segera menghubungi call center hotline khusus covid-l9 atau puskesmas terdekat, dan harus menyediakan sarapan bergizi bagi hotel, losmen, penginapan dan wisma.
“Bagi tempat usaha hiburan malam, karaoke, Cafe, Spa Massage, Panti Pijat dan Bioskop XXI agar tidak beroperasi. Kami dari Dispar akan menutup tempat usahnnya untuk sementara waktu dari tanggal 23 sampai 31 Maret tahun 2020,” tegas mantan Kepala Dinas Perkim Kota Ternate ini.
Sementara bagi tempat usaha permainan daring (game online) agar tidak beroperasi karena untuk sementara ditutup.
“Jika ada yang kedapatan melanggar sesuai surat edaran yang telah dikelaurkan maka yang bersangkutan tempat usaha akan diberikan sanksi tegas oleh petugas,” pungkasnya.
Rizal menambahkan, waktu penutupan itu bisa diperpanjang setelah mencermati perkembangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait dengan penanganan wabah Covid-19.(ian)






