Home / Nusantara

Agar Tak Jadi Korban Masyarakat Harus Pintar Pilih Investasi

24 Oktober 2018
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria

SEKADAU KALBAR, OT - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria mengimbau masyarakat untuk memilih investasi yang legal dan logis. Masyarakat, kata dia, harus tahu perizinan dan usaha sebelum memutuskan menginvestasikan uangnya.

“harus tahu visi dan misinya. Setelah tahu persis semuanya barulah menginvestasikan uangnya,” ujarnya ditemui usai sosialisasi di Aula Gedung PKK, Rabu (24/10) siang.

Sebab, kata Zakaria, tujuan berinvestasi untuk kesejahteraan keluarga. Tentu yang tak diinginkan adalah uang yang diinvestasikan masyarakat malah diakali orang atau dibohongi oleh investasi bodong.

“Investasi yang legal biasanya perbankan dan asuransi. Kepada masyarakat pilih investasi yang legal-legal sajalah,” ucapnya.

“Kalau ada yang menawarkan investasi dengan bunga 10 persen sebulan. Perlu diwaspadai. Dimana usaha yang untungnya 10 persen saat ini, itu kan tidak masuk akal. Kan tidak mungkin. Sementara bank setahun itu 8 persen. Bagus seleksi dulu sebelum berinvestasi,” timpal Zakaria.

Ia mewanti-wanti masyarakat dalam berinvestasi. Pasalnya, bila terjebak dalam investasi bodong maka akan sulit uang yang sudah diinvestasikan bisa kembali. Ia memastikan, sejauh ini di Bumi Lawang Kuari belum ditemukan adanya investasi bodong.

“Perlu hati-hati saat ini travel murah. Travel murah saat ini yang sangat berbahaya,” ungkapnya.

Zakaria mengatakan, menutur Kementerian Agama untuk memberangkatkan seseorang umrah sembilan hari minimal sebesar Rp17 juta. Masyarakat perlu berhati-hati bila ada travel yang menawarkannya lebih murah.

“Rp17 juta itu tanpa untung. Kalau ada yag menawarkan dibawah itu kemungkinan tidak benar. Apalagi, kalau menawarkan Rp10 juta. Kalau yang menawarkan Rp20 juta keatas juga perlu dilihat legalitasnya,” tutur Zakaria.

Sementara itu, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Suhermanto mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatiakn dan mengenal investasi-investasi yang tidak masuk kriteria ‘LL’, yaitu legal dan logis. Menurutnya, sepanjang masyarakat memahmi investasi yang tidak logis sebaiknya tidak menginvestasikan uangnya.

“Kalau mau investasi ke lembaga yang legal saja. Apalagi memberikan keuntungan yang tidak lagis, harus waspada. Salah satu contohnya bank, kalau bank memberikan keuntungan yang tidak logis masyarakat juga harus waspada. Mungkin persyaratan jaminan yang sedang diincar,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta masyarakat harus mengenal investasi legal dan logis. Namun, kata dia, bila ada masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor.

“Kalau itu dari industri jasa keuangan, sebaiknya segera lapor sehingga kami bisa menginventarisir. OJK sendiri ada yang namanya Satgas waspada investasi yang juga melibatkan Polri,” pungkasnya. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT