Home / Berita / Nasional

Serahkan SK P3K, Bupati: Etika dan Akhlak Adalah Fondasi Dalam Bekerja

P3K Pemkab Haltim Dikontrak Dua Tahun
27 Mei 2025
Penyerahan SK P3K

HALTENG, OT- Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyerahkan SK dengan nomor 100.1.2.7.007/PPPK/2025, kepada 337 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), tahap I formasi Tahun anggaran 2024 di lingkup Pemda Halteng. 

SK P3K ini diserahkan langsung oleh Bupati Ikram M Sangadji (IMS) didampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil, bersama Sekretaris Daerah Bahri Sudirman serta Kepala BKPSDM Arman Alting, di aula kantor bupati H Salahuddin Bin Talabuddin, pada Selasa (27/5/2025).

"Segala tahapan telah dilaksanakan secara transparan dan profesional, sehingga bagi para pegawai agar dapat bekerja secara profesional, amanah, jujur, memiliki integritas dan penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai PPPK. Saya harap kalian bisa bekerja dengan hati," ucap Bupati saat memberikan sambutan. 

Dia mengatakan, kehadiran PPPK ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sehingga  pentingnya integritas moral, sebagai bentuk tanggung jawab pribadi, sosial, hukum dan kemasyarakatan. 

“Etika dan akhlak adalah fondasi dalam bekerja. Pegawai pemerintah harus mampu menjaga diri dari perilaku yang merugikan institusi maupun masyarakat,” tegas orang nomor satu di jajaran Pemkab Halteng itu. 

Sementara Kepala BKPSDM Halteng Arman Alting mengatakan, dasar pelaksanaannya, yaitu Undang -undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, ada Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 293 tahun 2024 tentang Penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di  lingkungan instansi pemerintah. 

"Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPK tahun anggaran 2024," ungkap Kaban BKPSDM dalam sambutannya.

"Pelaksanaan seleksi penerimaan CASN ini sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka ketersedian Sumber Daya Manusia yang mumpuni secara adil dan kredibel bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat secara undang-undang," ucap mantan Kadis Perpustakaan itu. 

Dia mengatakan, hal ini dapat di lihat dari proses rekrutmen yang sangat transparan mulai dari penerimaan hingga hasil seleksi melalui sistem CAT dan selalu dipublikasikan melalui media social dan elektronik.

Kelompok sasaran, mereka yang diserahkan Surat Keputusannya pada hari ini diprioritaskan pada tenaga PTT yang telah terdata di pangkalan data (data base) BKN dan Tenaga Honor Kategori 2 (THK-2) secara sah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan PPPK melalui sistem CAT yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.

"Selanjutnya kepada mereka diberikan hak dan kewajiban sesuai dengan amanat undang-undang dan wajib menandatangani kontrak kerja dengan Pemerintah selama 2 (dua) tahun dan dapat perpanjang ataupun tidak berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan pemerintah," tutupnya.

Diketahui, 337 PPPK yang menerima SK tersebut terdiri atas tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT