Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Ternate Akan Mediasi Warga Terkait Lahan Ubo Ubo

27 Mei 2025
Sekda Kota Ternate, Dr H Rizal Marsaoly, SE MM

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan di Kelurahan Ubo-Ubo, menyusul surat somasi yang dilayangkan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kepada ratusan warga yang menempati lahan milik Polri.

Somasi kedua tersebut meminta warga mengosongkan lahan dalam waktu 60 hari, dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006 atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Brimob, yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, mengatakan pemerintah menghormati kepemilikan aset sesuai dokumen resmi yang dimiliki Polda.

Namun demikian, Pemkot tetap mengedepankan pendekatan persuasif untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat.

“Ini sudah beberapa kali dimediasi. Kami menghormati pihak Polda karena secara dokumen memang demikian. Tapi kami juga mengambil langkah persuasif karena bagaimanapun, ada warga yang sudah menempati,” ujar Sekda, Selasa (27/5/2025) di Ternate.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ternate berada dalam posisi sebagai mediator dan fasilitator untuk mencari solusi terbaik.

Orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu menyampaikan, Pemerintah Kota Ternate telah menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan warga Ubo Ubo didampingi kuasa hukum pada Rabu (28/5/2025) besok.

“Besok perwakilan warga dan pengacara mereka akan datang untuk audiensi. Intinya, kami siap membantu. Aset milik pemerintah tentu diatur oleh regulasi, dan kami patuh terhadap aturan tersebut. Tinggal bagaimana memfasilitasi agar tidak timbul masalah baru ke depannya, karena bagaimanapun mereka adalah warga Kota Ternate,” kata Sekda mengakhiri.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT