TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate, berencana menertibkan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Kota Ternate. Penertiban terhadap kendaraan dengan plat nomor luar Maluku Utara akan melinatkan sejumlah pihak terkait termasuk Satlantas dan Samsat Kota Ternate.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly mengaku, masih banyak kendaraan plat luar yang beroperasi di wilayah Kota Ternate
“Masih ada banyak kendaraan (plat luar) yang beroperasi di area kita, oleh karena itu saya akan meminta Dinas Perhubungan bekerja sama dengan pihak Lantas Polres, guna mengambil tindakan tegas di lapangan,” kata Sekda di Ternate.
Penertiban ini, selain melibatkan Dishub dan Satlantas, Pemkot juga akan melibatkan BP2RD dan Samsat untuk melakukan penertiban di jalan sebagai langkah yang tepat menertibkan kendaraan dengan TNBK luar Maluku Utara.
Sekda mengatakan, dari sisi pajak kendaraan, Kota Ternate mengalami kerugian, karena pajak kendaraan tersebut dibayarkan di luar daerah. "Ini menjadi perhatian utama Pemkot untuk melakukan penertiban," tegasnya.
Dia memastikan, penertiban akan dilakulan dalam waktu dekat ini, setelah Pemkot Ternate melalui Dinas Perhubungan dan BP2RD membangun koordimasi dan komunikasi dengan Polres dan Samsat, "akan dilakukan dalam waktu dekat, sambil menunggu koordinasi dengan pihak terkait, yaitu polres dan Samsat mengenai regulasi yang ada," pumgkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat menyoroti banyaknya kendaraan plat luar yang beroperasi di wilayah Kota Ternate.
Anggota DPRD partai MasDem itu bahkan meminta Pemkot, Satlantas dan Samsat untuk segera memutasi kendaraan plat luar yang masih beroperasi di Kota Ternate.
Ade menyatakan, kebijakan (penertiban) ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik yang dimiliki oleh individu, perusahaan swasta, BUMN, maupun instansi pemerintahan.
“Alasannya, sudah jelas, karena banyak kendaraan luar daerah yang memanfaatkan infrastruktur jalan di kota Ternate, tetapi tetap membayar pajak di daerah asal kendaraan, kemudian juga ada kendaraan plat luar yang menggunakan subsidi BBM yang harusnya menjadi hak masyarakat Maluku Utara,,” ucap Ade baru-baru ini.
Dia menilai tindakan itu sebagai ketidakadilan yang merugikan pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate.
(fight)