TERNATE, OT - Sejumlah ASN yang bertugas di Kecamatan Pulau Batang Dua, Hiri dan Moti (BAHIN) Kota Ternate, dilaporkan jarang berkantor. Beberapa diantaranya bahkan tidak pernah melapor sejak dimutasi beberapa waktu lalu.
Data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, para ASN ini dimutasi untuk memenuhi kebutuhan ASN di tiga Kecamatan terluar Kota Ternate.
Camat Pulau Batang Dua, Roby Koloca mengaku, ada sejumlah ASN yang dimutasi ke Pulau Batang Dua, jarang berkantor. Beberapa diantaranya bahkan tidak permah melapor sejak menerima SK mutasi.
Dia memberi peringatan keras kepada sejumlah ASN yang tidak menjalankan tugas sebagai abdi negara, "ada beberapa PNS yang dimutasi ke pulau Batang Dua malas berkantor, ada yang datang sekali untuk melapor kemudian tidak lagi berkantor," beber Roby.
Dia mengaku, ada sejumlah ASN yang turut dimutasi ke pulau Tifure (Kelurahan Tifure dan Kelurahan Pante Sagu), namun tidak pernah melapor, "ada laporan dari Lurah Pante Sagu dan Tifure, ASN yang dimutasi ke sana (pulau Tifure) tidak pernah masuk kantor," terangnya.
Selain itu, kata dia, sejumlah tenaga pengajar (guru) yang dimutasi ke Batang Dua juga tidak pernah datang menjalankan tugas di sekolah, "ada beberapa guru yang dimutasi karena kekurangan guru di sini (Batang Dua) tapi mereka juga tidak datang mengajar," terangnya.
Camat Pulau Batang Dua, Roby Koloca mengaku telah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk memberi warning kepada ASN yang jarang bahkan tidak pernah berkantor sejak dimutasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BKPSDM dan sesuai regulasi, abseni ASN akan menjadi dasar pemberian sanksi bagi ASN malas," tukasnya.
Dia juga meminta para Lurah dan Kepala Sekolah (SD dan SMP) untuk menertibkan absensi ASN di wilayah masing-masing sebagai acuan pemberian apresiasi maupun sanksi bagi para ASN di tempat tugas.
“Jadi ketika mereka tidak berkantor kita bikin surat peringatan pertama sesuai dengan aturan kedisiplinan ASN. Kalau sampai tiga kali panggilan tidak masuk kantor, maka kami akan menyurat ke BKPSDM untuk menghentikan sementara gaji mereka," tegasnya.
Roby juga menyatakan, peraturan disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS).
Menurutnya, hukuman disiplin dapat dikategorikan menjadi ringan, sedang, dan berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
"Jika seorang ASN melanggar kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat," tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Roby, pihaknya baru pada tahap pertama (teguran tertulis). “kalau tidak mengindahkan teguran tertulis, maka kita menyurat ke BKPSDM untuk pemberhentian gaji sementara, dasarnya jelas diatur dalam PP," tegasnya.
(mg_ot)