TERNATE, OT- Tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara memeriksa Bendahara Disperindag Kota Ternate berinisial FFB, pada Selasa (19/9/2023).
FFB diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi tahun 2022 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate senilai Rp,1 miliar lebih.
Kasus ini mulai mencuat ke publik saat salah satu penyewa ruko meminta bukti pembayaran untuk kepentingan usaha namun tak dapat dipenuhi oleh seorang oknum pegawai Disperindag berinisial N.
Pantauan indotimur.com, FFB datang ke kantor Kejari sekira pukul 09.09 WIT, dengan mengenakan baju dinas keki membawa sebuah map merah.
Yang bersangkutan lalu masuk ke kantor Kejari dan terlihat melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelahnya FFB masuk ke ruangan Pidsus untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Bendahara Disperindag Kota Ternate belum merespon hingga berita ini dipublis.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan telah memeriksa sejumlah pihak termasuk mantan Kadis Perindag, Plt Kadis Perindag serta sejumlah pejabat administrasi terkait pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.
Sekadar diketahui, dalam kasus itu, diduga dana retribusi Disperindag pada tahun 2022 tidak disetor ke kas negara. Hal ini dibuktikan dengan bukti palsu setoran bank yang diduga dilakukan pelaku secara tidak sengaja sebesar Rp 760.667.921.
Sementara dana retribusi bulan Desember 2022 dan Januari 2023 yang diduga digelapkan sebesar Rp 277.685.516. Jika ditotalkan, dana retribusi yang tidak disetor senilai Rp 1.038.353.437.
Jumlah tersebut berasal dari retribusi 12 ruko dan 139 lapak. Lalu terdapat pemalsuan bukti setoran bank BPRS Bahari Berkesan sebanyak 53 bukti, sisanya belum dapat ditemukan bukti setoran.
Selain dugaan pemalsuan bukti setoran bank, cap dan paraf teller bank juga diduga dipalsukan. Salah satu bukti yang ditemukan yakni setoran salah satu ruko yang berada Kelurahan Muhajirin atas nama Kasturi dengan nominal Rp 50.000.000 dengan tanggal setoran 16 Desember 2022, Nomor Bukti Setoran 990/4914/DPP-KT/2022 ke nomor Rekening 01.11.000101 atas nama Pemda Kota Ternate.
Ada pula surat pernyataan dari terduga yang ditandatangani di atas meterai 10.000 pada 1 Maret 2023. Di mana terduga mengakui dirinya telah menyalahgunakan dana retribusi dari pedagang dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut sambil menunggu hasil perhitungan dari bendahara pengeluaran.
(ier)