Home / Indomalut / Halbar

Soal Bongkar Muat, UPP Jailolo Terbitkan Rekomendasi untuk PT. Rads Alzhafa Logistik

31 Desember 2025
Foto : UPP Kelas III Jailolo

HALBAR, OT - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jailolo menerbitkan rekomendasi untuk PT. Rads Alzhafa Logistik soal aktivitas bongkar muat di areal Pelabuhan wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Rekomendasi yang diterbitkan dan ditandatangi langsung oleh kepala UPP Jailolo Rosihan Ganjim itu bernomor UM.001/4/19/UPP.JLL-2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Dalam rekomendasi tersebut, UPP Jailolo menekankan agar PT.Rads Alzhafa Logistik segara memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan termasuk penyediaan alat untuk bongkar muat.

UPP Kelas III Jailolo menerbitkan rekomendasi tersebut untuk merespon permohanan dari PT. Rads Alzhafa Logistik yang berrenca melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah otoritas UPP Jailolo.

Rosihan Gamtjim, menyampaikan, pemberian rekomendasi tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

UPP Kelas III Jailolo memiliki tugas menyelenggarakan kepelabuhan dan pembinaan kegiatan usaha penunjang di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil.

Selain itu, rekomendsi tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan, tugas pokok UPP meliputi kepelabuhan dan pembinaan usaha penunjang di wilayah administrasi yang mencakup Pelabuhan Jailolo, Pelabuhan Matui, Pelabuhan Bataka, dan Pelabuhan Kedi.

Seluruh pelabuhan tersebut merupakan aset negara yang tercatat dalam Register Barang Milik Negara (BMN) di kantor UPP.

Dalam rekomendasinya, pihak UPP mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam pelayanan bongkar muat di keempat pelabuhan tersebut.

Hingga saat ini, kantor UPP belum dapat menyediakan alat bongkar muat berupa forklift dan tronton, sehingga kegiatan bongkar muat masih bergantung pada alat dari kapal atau pihak non-perusahaan jasa bongkar muat.

Kondisi ini seringkali menjadi hambatan dan berdampak negatif pada kualitas layanan di pelabuhan.

Karena evaluasi terhadap rencana usaha PT. Rads Alzhafa Logistik, pihak UPP memberikan rekomendasi agar perusahaan tersebut menyediakan alat bongkar muat sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan.

Untuk kegiatan bongkar muat kapal kontainer, diperlukan forklift dengan kapasitas minimal 28 ton dan tronton.

Sedangkan untuk kapal General Cargo, dibutuhkan forklift dengan kapasitas minimal 3 ton dan truk.

UPP Kelas III Jailolo menegaskan bahwa permohonan pembukaan kantor cabang PT. Rads Alzhafa Logistik tidak dapat disetujui jika perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan penyediaan alat bongkar muat sebagaimana diuraikan dalam rekomendasi yang telah diterbitkan.

Dengan dipenuhinya persyaratan ini, diharapkan kegiatan usaha penunjang kepelabuhan di wilayah Halmahera Barat dapat berjalan lebih efisien dan meningkatkan kualitas layanan pelabuhan untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT