Home / Berita / Hukrim

Simpan Sabu, Pegawai Menkumham Malut Ditangkap Polisi

27 Maret 2017
TERNATE, OT- Satuan Narkoba Polres Ternate berhasil menangkap empat orang tersangka narkoba, Kamis (23/3/2017) pekan kemarin di tempat berbeda. Keempat tersangka itu, satu diantaranya adalah Pegawai Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) provinsi Maluku Utara yang bertugas di Rutan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, berinisial RS alias Ili. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah SS alias Opan, RP alias Ongen dan SD alias Gatot. Polisi awalnya menangkap tersangka SS sekitar pukul 20.20 Wit di Indekost Obi RT 12 RW 06 kelurahan Jati, kecamatan Ternate Selatan. Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Catur Erwin, didampingi Kasubag Humas, Iptu Siswanto, Senin (27/3/2017) sore tadi membenarkan, penangkpan empat tersangka pada 23 Maret 2017 kemarin, dengan menangkap SS alias Opan, lalu dilakulan pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, dua paket kecil narkotika jenis ganja, satu linting narkotika jenis ganja, satu pack kertas rokok mars brand dan satu buah Handphone. Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 20.30 WIT, tersangka RP alias Ongen, RS alias Ili dan MD alias Gatot berhasil ditangkap di rumah RP, kelurahan Jati Kecmatan Ternate Selatan. Dari tangan tiga tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu (bong), satu batang pipet kaca. "Satu tersangka inisial RS alias Ili adalah seorang PNS Kemenkumham yang bertugas di Rutan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat," terangnya. Kata dia, para tersangka ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menerima, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan satu jenis ganja atau penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Untuk itu, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. "Mereka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Ternate untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (@(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT