Home / Berita / Hukrim

Satpol PP Tangkap Tiga Pasangan Kumpul Kebo di Kos-kosan

27 Mei 2017
TERNATE, OT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tetnate, Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 21.00 Wit, menangkap tiga pasangan mesum atau bukan suami istri yang diduga berbuat tak senonoh di kos-kosan Teratai, Kelurahan Mangga Dua Utara, kecamatan Ternate Selatan. Ketiga pasangan itu adalah IL (25) dan IS (20), RA (27) dan IW (18) serta pasangan RM (27) dan SS (31). Pasangan perempuan berinisial IW adalah siswi SMA kelas III. Kepada indotimur.com, ketiga pasangan itu mengaku tinggal sekamar dan sudah berlangsung cukup lama. "Iya, kami tinggal sekamar, tapi kami mau nikah. Hanya saja terkendala dengan orangtua, karena mereka belum mau memberikan wali," ujar RM. Dia mengaku, pasangannya masih SMA kelas III dan dirinya yang membiayai pendidikannya. "Saya yang menyekolahkan IW di salah satu SMA di Kota Ternate," terangnya. Sementara pasangan IL dan RA mengaku, mereka sekamar kurang lebih memasuki 6 bulan. "Saya sudah sampaikan ke IL, agar jangan tinggal sekamar. Tapi dia tidak mau, katanya tidak mau pisah dari saya, jadi saya sampaikan kalau begitu segera nikah saya," terangnya. Tapi, kendalanya orangtua IL ada di Makassar dan hingga saat ini belum ada komunikasi balik. "Keluarga laki-laki ada di Makassar dan belum ada respon dari mereka. Dan saya tahu, kalau tetangga kamar sering bicara tentang kami, tapi pacar saya keras kepala," katanya. Kasat Pol PP Kota Ternate, Fandi Mahmud kepada wartawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas permintaan Imam dan RT setempat. "Imama dan RT menghubungi, kami untuk meminta mendampingi mereka grebek 3 kamar di kos-kosan yang dihuni oleh pasangan bukan suami istri," terangnya. Kata dia, apa yang dilaporkan imam dan RT ternyata benar, jika ada 3 kamar dihuni oleh pasangan bukan suami istri, sehingga pihaknya langsung amankan mereka sebelum warga sekitarnya bertindak. "Dalam pemeriksaan, dari 6 orang itu hanya 4 orang yang memiliku KTP, dan semuanya belum menikah. Bahkan ada yang masih SMA," ungkapnya. Menurut dia, langkah yang diambil adalah pemilik kamar kos membuat pernyataan agar mengeluarkan mereka, jangan sampai masyarakat bertindak. "Jadi malam ini harus keluar dari kamar kos itu, dan pemilik kamar kos lainnya jangan menerima pasangan yang bukan suami istri," ujarnya. Kasat mengimbau, kepada Lurah, RW/RT dan Imam serta tokoh masyarakat, agar melakukan pendataan atau kroscek disetiap kamar kos atau rumah kontrakan. Jika ada yang tidak memiliki kartu identitas atau tidak ada buku nikah bagi pasangan, segera laporkan ke Satpol PP. "Kami akan menindak mereka dengan tegas, apalagi ini bulan puasa," tegasnya. (n(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT