TOBELO, OT- Polres Halmahera Utara akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Ngofakiaha kecamatan Malifut, FY sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara desa.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, AKP Rusli Mangoda mengatakan, kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan FY telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sudah tetapkan FY sebagai tersangka kasus pemalsuan tandatangan,” ungkap AKP Rusli Mangoda, Selasa (27/08/2019).
Menurutnya, tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
“Dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, tindakan pemalsuan tanda tangan itu terancam hukum paling lama pidana penjara enam tahun penjara. Yang jelas tindakan pemalsuan tanda tangan itu ada delik pidananya. Apalagi jika orang yang tanda tangannya ini dipalsukan merasa keberatan dan dirugikan atas tindakan pemalsuan itu”, tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Ngofakiaha Kecamatan Malifut, dilaporkan ke Polsek Malifut karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan bendahara desa untuk mencairkan anggaran desa.
Bahkan Bendahara Desa Ngofakiaha, Darmi mengakui adanya pencairan dana sebesar Rp 10 juta di rekening desa tanpa sepengetahuan darinya.
Hal tersebut diketahuinya, ketika dirinya mencetak transaksi pada buku rekening (rekening koran) guna membuat laporan pertanggung jawaban, dan terdapat pencairan anggaran sebesar Rp 10 juta.
(red)

Reporter: Redaksi
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL
Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 2026
06 Februari 2026








