Home / Berita / Hukrim

Polres Halsel Tangkap 5 Penyelundup Puluhan Burung Yang Dilindungi

12 Maret 2017
HALSEL, OT � Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) berhasil mengagalkan aksi penyelundupan puluhan ekor burung yang tergolong dilindungi. pada dua tempat yang berbeda dalam wilayah Halsel. Selain berhasil mengagalkan aksi penyeludupan satwa yang dilindungi pada dua lokasi berbeda, Polisi juga berhasil mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyelundupan burung keluar daerah yakni HP, MF, N, FH dan BB. Wakil kepala Kepolisian Resort Halsel Kompol Setyo Agus dalam keterangan persnya, menjelaskan, aksi penyelundupan satwa yang dilindungi itu terjadi pada dua tempat berbeda, yakni di Desa Saketa kecamatan Gane Barat dan Desa Babang Kecamatan Bacan Timur. Di Desa Babang, kata Setyo, pihaknya mengagalkan aksi penyelundupan sebanyak 39 ekor burung yang terdiri dari 28 ekor burung perkici, 7 ekor burung bayan warna hijua dan 4 ekor burung bayan warna merah. �Kami juga mengamakan KLM Hasrat Jaya yang mengangkut burung tersebut yang akan di bawa ke Kabupaten Bone Sulawesi Selatan bersama tiga pelaku yakni HP, MF dan N,� kata Setyo. Sementara di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat, Polisi berhail mengagalkan penyelundupan 18 ekor burung yang terdiri dari 11 ekor burung nuri merah kepala hitam, 2 ekor burung Kakatua jambul kuning, 2 ekor kakatua jambul putih dan 3 ekor burung nuri kepala merah atau Kasturi. Selain itu, lanjut Setyo, pihaknya juga mengamankan satu unit kapal tunda (Tugboat) MRP 15 Samarinda yang mengangkut burung yang dilindungi itu bersama dua pelaku yakni FH dan BB. �Kami mengamankan kapal tunda (tugboat) MRP 15 Samarinda yang sedang sandar di Pelabuhan Saketa dan sejumlah burung yang di beli dari kecamatan Agats Kabupaten Asmat Provinsi Papua dan rencananya akan di bawah oleh ABK ke rumah masing-masing,� jelasnya. Dia menambahkan, terungkapnya kasus pe pelundupan burung tersebut berdasarkan informasi dari anggotanya di Polsek Saketa, �sebelumnya kasus jual beli satwa ini selalau lolos karena burung-burung tersebut langsung dari daerah asal dan di bawa langsung ke Ternate,� tambahnya. Para pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan dan jika terbukti maka bakal di jerat Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. Saat ini, sejumlah burung yang berhasil diamankan akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Halsel dan selanjutnya akan di lepaskan kembali ke habitatnya. Terpisah, Kepala BKSDA Resor Halsel Arga kepada indotimur.com menjelaskan, setelah menerima dari Polres Halsel, pihaknya akan mengkarantina burung-burung tersebut dan selanjutnya akan dilepaskan. �Untuk 11 ekor burung jenis nuri merah kepala hitam, akan dibawa ke Papua, sebab di Maluku Utara habitatnya tidak ada, jenis burung ini hanya ada di Papua dan kami akan bawa ke Papau untuk dilepas disana,� pungkasnya. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT