Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pencabulan dan Penganiayaan
24 Mei 2017
JAILOLO, OT- Polres Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, serius menangani kasus pencabulan yang terjadi di desa Biamahi, kecamatan Jailolo Selatan dan kasus penganiayaan di desa Tosoa, kecamatan Ibu Selatan.
Kapolres Halba, AKBP Bambang Wiriawan mengatakan, kasus pencabulan terjadi pada 9 Mei 2017 lalu, sementara kasus penganiayaan 14 Mei 2017. "Kedua Kasus ini sementara telah ditangani oleh Polres Halmahera Barat," ujar Kapolres pada saat coffe morning dengan wartawan, Rabu (24/5/2017).
kata dia, untuk kasus pencabulan korban inisial RA (14), dengan pelaku Johnli Tewal (44), warga desa Lako Akelamo, Kecamatan Sahu. Pelaku sempat melarikan diri ke Sulawesi Utara (Sulut), Manado. Namun, anggota berhasil menangkap tersangka dan membawah kembali ke Halbar.
Kata Bambang, selaku aparat telah menindak tegas pelaku sesuai UU perlindungan anak, pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76D, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Sedangkan untuk kasus Penganiayaan terhadap korban Reginarto Barani alias Regi (18), yang sementara masih dirawat di RSUD Halbar masih dalam keadaan kritis, dan di rencanakan akan dirujuk RSU Manado.
Lanjutnya, dalam kasus ini penyidik telah menangkap 9 orang pelaku, 4 diantaranya masih dibawah umur. 5 orang tersangka lainnya diketahui berinisial FJ, MW, JS, JL, SK dan RM yang sebelumnya sempat kabur, tetapi berhasil ditangkap 4 orang dan 1 masih dalam pengejaran.
"Tersangka kasus penganiayaan dijerat pasal 171 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Kapolres.
(re(red)