TERNATE, OT - Setelah menerima Laporan Polisi (LP) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate akhirnya memeriksa sebanyak tiga orang saksi atas kasus dugaan perbuatan melawan petugas yang dilakukan oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut) Wahda Zainal Imam.
"Sampai sekarang kita sudah periksa tiga orang saksi atas kasus menghalang-halangi anggota Polantas saat bertugas di jalan raya," ujar Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada indotimur.com di kediamanya Minggu (9/5/2021).
Kata dia, tiga saksi yang diperiksa tersebut dua diantaranya merupakan anggota Satlantas Ternate termasuk pelapor, sementara satu orang lainya merupakan warga setempat.
Menurutnya, penyelidikan perkara ini,.dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang disampaikan salah satu anggota lalu lintas Polres Ternate atas nama Brigpol Muis Suroto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tertanggal 8 Mei 2021 kemarin.
Riki menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik juga telah mengantongi sejumlah bukti baik berupa keterangan saksi mauoun bukyi video saat peristiwa, "semuanya sudah lengkap baik saksi maupun bukti,” ucapnya.
Baca Juga : Halangi Anggota Polantas Saat Bertugas, Oknum Anggota DPRD Malut Diproses Hukum
Dia menyatakan, pemanggilan terhadap oknum DPRD Malut Wahda Zainal Imam akan dilakukan setelah penyidik berkomunikasi dan koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut dalam hal Kabag Wasidik, AKBP Hengki Kurniawan.
Karena dalam perkara ini, terlapor merupakan anggota DPRD aktif yang memiliki aturan tersendiri.
“Kalau kemarin kita periksa mereka (DPRD) harus ada izin Mendagri, tapi sekarang tidak lagi, cuma kita ada tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor: B566 tahun 2017 yang harus memberitahukan ke ketua DPRD atau badan kehormatan (BK), makanya nanti minta petunjuk dari Dirkrimum dulu” akunya.
"Tadi kalau tidak ada aturan ini maka mungkin yang bersangkutan sudah saya amankan dari tadi malam," tambahnya.
Dia memastikan, setelah oknum anggota DPRD Malut diperiksa, pihaknya langsung meningkatkan status perkara dan melakukan gelar perkara peningkatan penetapan tersangka.
“Olehnya itu, Zainal dalam kasus ini kita sangkakan dengan pasal 212 tentang melawan petugas, Pasal 335 dan pasal 282 jo pasal 104 ayat 3,” pungkasnya.
(ian)



