TERNATE, OT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate memproses hukum oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara berinisial WZI, karena menghalang-halangi anggota Polantas saat bertugas di jalan raya.
"Iya kita akan segera proses dan anggota saya sudah membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Ternate," ujar Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji Nor Atmojo Geram ketika dihubungi indotimur.com, Sabtu (8/5/2021) malam.
Menurutnya, laporan Polisi yang akan dibuat oleh anggotanya ini, karena oknum anggota DPRD Malut, berinisial WZI dinilai melawan petugas saat bertugas mengatur arus lalu lintas di jalan raya.
Suasana anggota DPRD Malut yang ditegur anggota Satlantas Polres Ternate
"Yang bersangkutan ini sudah menghalangi petugas dan unsur pelanggaran hukum lainnya, maka anggota saya sudah buat LP," ucap Kasat.
AKP Setiaji Nor Atmojo Geram menjelaskan, sesuai LP yang dibuat, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 17.10 WIT di ruas jalan Kampung Pisang sebelah toko Colombus.
Saat itu, anggotanya sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di lokasi tersebut, dengan cara menertibkan parkir liar yang menghambat arus lalu lintas.
"Saat anggota Satlantas sedang mengatur parkir liar, ada sebuah mobil dengan nomor polisi DB 1314 MM yang dikendarai oleh oknum anggota DPRD Malut. Dia tidak mengindahkan perintah petugas yang meminta untuk menggeser kendaraannya yang parkir di badan jalan karena menghambat arus lalu lintas," terang Kasat.
Kasat mengaku, yang bersangkutan bukannya mengikuti perintah petugas, tapi cuek dan melakukan tindakan yang membahayakan petugas dengan menabrakan mobilnya ke anggota Polantas yang sementara sedang mengatur lalin untuk mengurai kemacetan.
Olehnya itu atas kejadian ini, anggota Satlantas telah membuat laporan Polisi di SPKT Polres Ternate, guna memproses permasalahan ini karena yang bersangkutan sudah menghalangi petugas.
"Ini sudah masuk unsur pidana pasal 282 Undang Undang lalu lintas, karena menghalangi petugas saat bertugas, nanti kami proses setelah itu baru kami akan tilang mobil yang bersangkutan," tegas kasat.(ian)