Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah, 1 Orang Pegawai BPN Halteng

22 September 2022
Kombes Pol Michael Irwan Thamsil

TERNATE, OT - Polda Maluku Utara menetapkan 4 tersangka tindak pidana pemalsuan surat-surat (pemalsuan akta otentik) mafia tanah. Keempat tersangka itu satu diantaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menegaskan, penangkapan keempat tersangka tersebut diawali dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /30/II/MALUT/2022/SPKT/Polda Malut, tanggal 24 Februari 2022 yang dilaporkan oleh korban bernama Idruss Assagaf. 

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka salah satu diantaranya merupakan pegawai BPN Halmahera Tengah pada saat itu," ujarnya.

Michael menambahkan, hasil pemeriksaan para tersangka diketahui menjual tanah perkavling dengan harga Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta rupiah yang luas keseluruhannya sebesar 32 hektare dan di pecah menjadi 271 Sertifikat.

Kejadian tersebut, kata dia, terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019 bertempat di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Malut.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 264 ayat (1) ke-1, sub pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukum penjara paling lama delapan tahun pidan penjara," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT