Home / Berita / Hukrim

Polda Dan Kejati Malut Dinilai Lambat Ungkap Kasus Dugaan Korupsi

02 September 2019
Muhammad Konoras

TERNATE,  OT  -  Polda Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara dinilai lambat menyelesaikan sejumlah kasus yang ditangani.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Konoras mengatakan, dalam institusi kepolisian maupun Jaksa ada batas waktu penanganan kasus. "Kalau kasus ringan jangka waktu yang ditangani 30 hari, kasus sedang 60 hari dan kasus berat itu 90 hari," jelasnya.0

"Jika penegakan hukum dikaitkan dengan satu asas cepat, sederhana dan mudah, maka seharusnya digenjot baik Jaksa maupun Polisi ketika orang melaporkan satu kasus segera melakukan penyelidikan, penyidikan dan melimpahkan ke Jaksa agung untuk proses selanjutnya," ucapnya.

Dikatakannya, dari praktek keseharian yang selama ini dialami, selalu saja kasus yang dilaporan ke Polisi dan Jaksa selalu lambat. Seharusnya dalam proses jalur cepat sengaja digeser ke jalan lambat.

Oleh karena itu, kasus yang sudah dilaporkan masyarakat, Polisi dan Jaksa harus genjot agar secepatnya diselesaikan. Selain itu, harus dibuka ke publik tahapan-tahapan penyelidikanya sudah sampai dimana agar publik bisah tahu.

Sebab, menurut Konoras, dalam bidang penegakan hukum khusunya korupsi, hak publik untuk mengawasi. "Kasus korupsi yang ditangani kepolisian maupun Kejaksaan agar segera menetapkan tersangka dan menyita barang bukti yang ada. Jangan sampai dengan keterlambatan kasus yang ditngani akan menjadi bincangan berbagai publik," katanya.

Untuk itu, dia mendesak, Polisi dan Jaksa agar segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus yang ditangani, karena penyelidikan dan penyidikan membutuhkan aktivitas dari pihak penyidik.

"Sudah ada definisinya, mencari dan menemukan baik penyelidikan maupun penyidikan tugasnya mencari dan menemukan, bukan duduk manis dan menunggu laporan dari masyarakat," tegasnya.

Tim penyidik, lebih lanjut dikatakan, sudah mempunyai kewajiban berdasarkan definisi penyelidikan dalam KHUP. Dia harus mencari dan menemukan, aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan karena sudah berkaitan dengan asas cepat, jika masyarakatnya melaporkan satu tindak pidana, baik itu tindak pidana korupsi maupun pidana umum, kewajiban Polisi dan Jaksa segera melakukan penyelidikan. 

"Sejauh ini diamati dan mengikuti penanganan kasus pidana, khususnya korupsi yang ditangani oleh Polisi maupun Jaksa, tidak ada target untuk menuntaskan. Semestinya harus ada proritas, tapi Polda Malut dan Jaksa tidak memberikan proritas kasus-kasus yang ditangani hingga kasusnya bertumpuk," katanya.

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT