TERNATE, OT - Instruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut) untuk segera menuntaskan berbagai kasus di Maluku Utara termasuk kasus pembunuhan sadis yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) beberapa waktu lalu, langsung ditindaklanjuti oleh Polres setempat.
Pasalnya temuan sosok mayat pria tanpa identitas di belakang Gereja Zebhoat Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo akhirnya diketahui, mayat dengan identitas bernama Arif Suprianto (22) warga Rawa Jaya yang merupakan sopir bentor diduga dibunuh oleh teman dekat korban, dan kasus itu berhasil diugkap dalam jangka waktu tiga jam.
Kapolda Malut Utara Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/5/2017) mengatakan, pengungkapan kasus ini karena penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi antara lain, pemilik dan resepsionis hotel Wisma Mulia dan teman dekat korban sesama sopir bentor.
Menurut Tugas Dwi, dari keterangan saksi yang diterima tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan pencarian. Hasilnya, Selasa (9/05/2017) malam sekitar pukul 21.10 Wit anggota Polres Halut berhasil meringkus satu orang pelaku yang diketahui bernama Yandris Banohi alias Tato (18) warga desa Rawa Jaya kecamatan Tobelo.
Dari tersangka Tato, lanjut Tugas Dwi, dikembangkan lagi dan sekitar pukul 12.35 Wit anggota kembali meringkus satu pelaku dugaan pembunuhan yakni Yosua Disin alias Yos (23) warga Desa Kalipitu kecamatan Tobelo .
"Awalnya kita agak kesulitan untuk mengugkapnya, karena kondisi tubuh mayat tidak terlihat tanda-tanda lantaran sudah membengkak, tapi yang jelas pelaku pembunuhan diduga dua orang," kata Tugas Dwi.
Jenderal bintang satu di Mapolda Malut ini juga menyampaikan, kedua pelaku dugaan pembunuhan ini melakukan aksi dengan menghabisi nyawa korban, karena kedua pelaku dalam kondisi mabuk kemudian mencegat korban yang sementara membawa bentor. �Kedua pelaku kemudian meminta pada korban untuk diantar ke hotel Wisma Mulia Tobelo, Minggu (7/05/2017) sekitar pukul 21.00 Wit,� terangnya.
Setelah sampai di belakang hotel Wisma Mulia. kedua pelaku turun dan tiba-tiba memukul korban berkali-kali hingga tak sadarkan diri, kemudian pelaku membuang korban ke kebun di belakang desa Gosoma.
"Pelaku mengambil handphone dan dompet milik Korban, dugaanya masih pada perampasan saja," ujar Tugas Dwi kepada wartawan.
Untuk mengungkap dugaan tersebut, lanjut Tugas Dwi, pihaknya akan menguji dengan metode ilmiah, maka dari itu kasus pembunuhan ini pihaknya masih akan melakukan otopsi dan melakukan rekonstruksi serta memanggil tim Forensik guna mengungkapnya.
"Tersangka juga bisa dikenakan pasal 170 atau mungkin pasal 340 jika direncanakan, namun jika tidak ada rencana maka hanya pasal 170 dan 338 saja," pungkas Tugas Dwi mengakhiri wawancara.
(thy/re(red)