TERNATE, OT - Praktisi hukum di Kota Ternate, Roslan menyoroti putusan pengadilan terhadap salah satu oknum petugas Lapas (sipir) yang divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dia menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut, sebab sejak ditahan pada November 2020, kini oknum sipir berinisial LS itu telah bebas bahkan sudah berkantor.
"Saya merasa kasus melibatkan oknum sipir yang juga merupakan pegawai di bawah naungan Kanwil Kemenhumham Malut ini, terjadi kejanggalan karena yang bersangkutan ditangkap pada 23 November 2020 tapi di tahun 2021 ini sudah dinyatakan bebas," ungkap Roslan kepada indotimur.com.
Menurutnya, meski putusan itu kewenangan penuh majelis hakim, namun fakta dan pengakuan oknum sipir tersebut sebagaimana yang disampaikan pihak kepolisian, yang bersangkutan menjemput barang (narkoba-red) pada salah satu jasa pengiriman dan tertangkap tangan oleh Satnarkoba Polres Ternate.
Berita Terkait : Jemput Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Perempuan Kelas III Ternate Ditangkap Polisi
Dalam perkara ini, lanjut dia, polisi juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa ganja seberat 211 gram, 1 lembar baju warna biru, 1 lembar baju warna hitam, 1 paket kiriman warna hitam dan 1 buah handpone merk iPhone hingga penetapan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu ancamannya minimal 4 tahun.
"Faktanya, oknum sipir tersebut sudah dinyatakan bebas, ini kan keliru kalaupun yang bersangkutan sudah diputuskan kemungkinan dalam putusan itu disangkakan dengan pasal 127 sebagai pengguna. Lalu bagaimana dengan pasal pasal 111 sebagai perantara karena tidak mungkin barang yang dijemput pasti dijual kembali sebab keterangan awal dari pihak kepolisian barang bukti tersebut akan diberikan kepada orang lain, diantaranya salah satu Narapidana, maka jelas dia pasti mengetahui apalagi dia ini kan sebagai ASN, seharusnya mengerti dan taat," jelas Roslan.
"Jika saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan bebas, ini menurut saya sangat janggal dan keliru," katanya.
Kata Roslan, jika terjadi seperti ini maka terkesan kalau ada oknum-oknum sipir di Kanwil Malut diberikan keistimewaan atas kasus seperti ini.
"Yang lain tidak diberikan keistimewaan tentu ini aneh dan jelas sangat keliru," sambungnya.
Lanjutnya, dalam kasus ini yang bersangkutan tercatat sebagai seorang ASN maka terikat dengan PP 35, sehingga telah memenuhi persyaratan untuk diajukan pemecatan karena sudah tidak masuk kantor selama 60 hari kerja sesuai PP 53.
"Kalau ada niat untuk pemecatan maka saya minta kepada Kanwil Malut agar tidak menunda-nunda lagi dalam proses pemecatan. Jika pihak Kanwil Malut tidak mengajukan untuk dilakukan pemecatan maka jelas ini sangat mencoreng institusi besar Kanwil Malut apalagi ini ASN terlibat dengan narkoba," tegasnya.
Baca Juga : Oknum Sipir Lapas Perempuan di Ternate Yang Terlibat Narkoba Terancam Dipecat
Terpisah, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, Kasim Umasangdji mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Lapas kelas III Labuha.
"Jika sudah ada BAP, maka Kanwil Malut dengan cepat untuk tindak lanjuti," kata Kasim.
Menurutnya, yang bersangkutan ini setelah terlibat dalam kasus narkoba langsung ditahan dan mendapat putusan penjara selama 10 bulan, diputuskan sejak 8 Maret 2021 saat menjalani masa hukuman dan sekarang sudah dinyatakan bebas, karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
"Dia mendapatkan asimilasi covid-19 dan sekarang sudah bebas," aku Kasim.
Dia juga mengaku, meski mendapat sanksi berat, yang bersangkutan masih dibolehkan masuk kantor, karena saat ini Kanwil Kemenkumham belum menerima BAP.(ian)



