TERNATE, OT - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara, menyatakan, oknum pegawai (sipir) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ternate, berinisial LS (21) yang terlibat narkoba, terancam dipecat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Malut, Muji Raharjo kepada indotimur.com, menegaskan, pihaknya segera mengirimkan usulan pemecatan terhadap oknum sipir Lapas Perempuan di Ternate yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kita akan tetap usulkan pemecatan karena tindakan yang bersangkutan sangat memalukan sekali, hingga berdampak ke institusi Kanwil Maluku Utara," kata Muji.
Muji bahkan mempersilahkan media untuk ikut mengawal usulan pemecatan terhadap oknum sipir Lapas Perempuan Kelas III yang diamankan polisi pada, Senin (23/11/2020) kemarin.
Muji menegaskan, perbuatan tersangka sangat memalukan bagi institusi, sehingga pihak Kanwil dalam waktu dekat akan menerbitkan SK pemberhentian sementara sembari menunggu surat penahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk kemudian diusulkan pemecatan.
Kadivpas juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Ternate dalam mengungkap oknum sipir yang terlibat narkoba.
Muji juga memastikan akan membuka akses bahkan siap membantu Polisi dalam melakukan penyelidikan sebagai upaya bersama memberantas narkoba di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara khususnya di Kota Ternate.
Kepada jajarannya, Muji menagaskan untuk tidak terlibat dalam masalah hukum apalagi yang berkaitan dengan narkoba.
"Siapapun yang terlibat dengan narkoba, siap untuk lepas baju dan komitmen ini tidak main-main siappun yang terlibat dengan narkoba siap-siap lepas baju. Kami tidak main-main kalau pegawai di Kanwil Malut yang terlibat dengan narkoba," tegas Muji.
Terpisah, Kalapas Perempuan Kelas III Ternate Nona Ahmad ketika dihubungi indotimur.com membenarkan ada oknum sipir yang ditugaskan di LPP Kelas III Ternate.
Dia menyebut, yang bersangkutam merupakan pegawai Lapas Labuha yang di BKO ke LPP Kelas III Ternate. "Yang bersangkutan ini bertugas di LPP Kelas III Ternate belum sampai 1 tahun," kata Nona.
Nona juga membenarkan oknum sipir pada Lapas yang dipimpinnya itu terancam dipecat berdasarkan aturan.
Pihak Lapas Perempua, sambung Nona, masih menunggu surat perintah penahanan untuk diusulkan pemecatan.
"Kami serahkan proses sepenuhnyan kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan oknum pegawai Lapas," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seoramg oknum sipir pada Lapas Perempuan Kelas III Ternate, berinisial LS ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate di.depan sebuah kantor jasa pengiriman.
Saat diamankan, LS mengenakan seragam dinas saat menjemput paket di salah satu jasa pengiriman yang terletak di Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, pada 23 November 2020, sekitar pukul 13.00 WIT. (ian)



