Home / Berita / Hukrim

Jemput Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Perempuan Kelas III Ternate Ditangkap Polisi

24 November 2020
Oknum sipir Lapas Perempuan dan Anak (kuning) (foto_humas polres ternate riko)

TERNATE, OT  - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate berhasil menangkap seorang oknum pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ternate, berinisial LS (21) karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Tersangka LS ditangkap pada 23 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIT saat menjemput paket yang diduga narkoba pada salah satu jasa pengiriman JNE di Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam keteranganya mengatakan penangkapan terhadap tersangka Ibnu berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/37/XI/2020/Malut.Res Ternate.

Atas laporan tersebut, polisi melalui Satnarkoba Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan.

Dalam operasi penangkapan, anggota melakukan penyamaran dan pengintaian di sekitar lokasi jasa pengiriman. Tak lama berselang, tersangka muncul dengan sebuah kendaraan roda dua dan langsung masuk ke kantor jasa pengiriman untuk mengambil kirimannya.

Saat keluar, tersangka terlihat membawa sebuah paket kiriman berwarna hitam. Saat didekati petugas, tersangka sempat melepaskan paket yang dipegangnya.

Saat ditanya petugas, tersangka mengaku hanya menjemput paket kiriman dari Jayapura. Meski demikian, petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Ternate.

Kapolres menambahkan, tersangka diminta untuk membuka paket, didapati 9 sachet plastik bening ukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja yang diselipkan dalam 2 lembar pakaian.

Berdasarkan keterangan tersangka, paket tersebut milik Bayu yang saat ini sedang menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas kelas IIA Ternate.

"Tersangka ini saat introgasi mengaku telah memakai barang haram tersebut berulang kali, namun baru pertama kali menjemput paket di JNE," kata Kapolres dalam pres release di Mapolres Ternate, Selasa (24/11/2020).

Kapolres memastikan akan melakukan penyelidikan di Lapas jika dalam pemeriksaan tersangka mengarah ke Bayu, sebab Polres Ternate sudah melakukan MoU dengan pihak Lapas.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 211 gram, 1 lembar baju warna biru, 1 lembar baju warna hitam, 1 paket kiriman warna hitam dan 1 buah handpone merk iPhone.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kapolres.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT