Home / Berita / Hukrim

Muttiara dan Yasin Ali Diperiksa Penyidik Kejati Maluku Utara Dugaan Korupsi Anggaran WKDH dan Mami

05 Juli 2024
Mantan Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali saat hendak memasuki ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE, OT- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya memeriksa Mantan Wakil Gubernur Malut, M Al Yasin Ali.

Al Yasin Ali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022 senilai Rp13,8 miliar.

Pasalnya, tim penyidik lebih dulu memeriksa istri mantan wakil Gubernur Malut itu, Muttiara Yasin pagi tadi dengan kasus yang sama.

Kedatangan mantan wakil Gubernur Malut di kantor Adhyaksa sekira pukul 15:20 WIT, Kamis (4/7/2024), untuk memenuhi panggilan penyidik, karena sebelumnya Al Yasin Ali diketahui dua kali mangkir.

Mantan Bupati Halteng itu datang mengenakan kameja batik berlengan pendek memasuki kantor Adhyaksa, menggelak bahwa dirinya hanya bersulahturahim dengan Kepala Kejati yang baru.

"Nanti sebantar saja, sudah saya datang baronda (jalan-jalan) saja disini. Saya silaturahmi dengan kejaksaan, dan silaturahmi dengan Pak Kajati baru,” kata Al Yasin Ali sembari masuk.

Muttiara T Yasin

Mantan Plt Gubernur itu juga menyampaikan, bahwa kedatanganya di Kejati, karena ada masalah keuangan Wakil Gubernur Malut

"Saya datang jadi saksi, ada masalah sedikit, masalah di keuangan Wakil Gubernur Maluku Utara," singkat dia mengakhiri.

Sekedar diketahui sebelumnya, Istri mantan Wakil Gubernur Maluku Utara itu lebih dahulu mendatangi kantor Adhyaksa dengan penampilan hijab sederhana, Muttiara selaku politisi Partai PKB itu membenarkan dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

Dia mengaku sudah diperiksa sehari sebelumnya. Bahkan, pemeriksaan itu atas permintaanya sendiri.

“Dan, hari ini saya datang untuk melengkapi keterangan saya. Ini pemeriksaan yang kedua, dan ini saya yang meminta, karena saya merasa jawaban saya belum lengkap pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin," ungkapnya.

Diketahui, progres penanganan kasus tersebut, Jaksa masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI di Jakarta.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT