Home / Berita / Hukrim

Mantan Sekretaris KNPI Halbar Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah

HB : Saya Akan Sebut Satu per Satu Orang Yang Terlibat
20 Desember 2021
Salah satu tersangka yang ditahan Polisi (foto :list)

HALBAR, OT - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan lama, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat (Halbar) akhirnya menahan HB, mantan Sekertaris KNPI Halbar atas dugaan perkara korupsi dana hibah KNPI Halbar tahun 2018 senilai Rp, 350 juta.

Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ambo Wellang, saat dikonfirmasi sejumlah wartwan, Senin ( 20/12/2021) di ruang kerjanya mengatakan, meski Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, penyidik baru menahan satu tersangka berinisial HB yang menjabat sebagai sekretaris DPD KNPI dalam perkara ini.

"Tersangka mantan sekretaris KNPI Halbar berinisial HB langsung ditahan karena yang bersangkutan sangat tidak koperatif saat dipanggil beberapa kali tidak pernah datang," ungkap Ambo menyebut alasan penahanan HB.

Dia menyebut, satu tersangka lainnya berinisial MM belum ditahan karena dinilai sangat koperatif saar dipanggil atau dimintai keterangan.

"Untuk tersangka mantan Ketua KNPI inisial MM tidak ditahan karena yang bersangkutan sangat koperatif dan saat dipanggil yang bersangkutan selalu datang," terang Ambo.

Tersangka inisial HB diperiksa pada hari Kamis (16/12/2021).pekan lalu sebelum ditahan. HB diperiksa penyidik.selama 6 jam, mulai pukul 21:00, sampai dengan jam 02:00 dinihari.

Ambo menjelaskan, tersangka HB awalnya diperiksa sebagai saksi, selanjutnya mengaku.sehingga dinaikan statuanya dari saksi ke tersangka.

Usai diperiksa sebagai tersangka, HB langsung ditahan di ruang tahanan Polres Halbar.

"Untuk sementara kami tetapkan  tersangka dua orang, tapi masih menungu pengembangan hasil pemeriksaan yang bersangkutan, kalau memang ada perkembangan kami akan buat gelar kembali," katanya.

BACA JUGA : Polres Halbar "Lambat" Tangani Kasus Dugaan Kurupsi Dana Hibah KNPI Halbar

Ditanya keterlibatan bendahara KNPI dalam perkara ini, Ambo mengaku, dari hasil pemeriksan bersangkutan, bendahara KNPI tidak mengetahui aliran dana hibah tersebut.

Dalam pencairan anggaran itu, nama bendahara KNPI dicatut.

"Bendahara ini, dipakai namanya, dia (bendahara-red) juga tidak tahu masalah keuagan itu keluarnya bagaimana, bentuknya seperti apa, itu bendahara tidak tahu," ungkap Ambo.

Dalam perkara ini, kedua tersangka terancam dijerat pasal  berlapis, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun.

Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang - undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun.

BACA JUGA : Polres Halbar Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DPD II KNPI

Sementara itu, tersangka mantan Sekertaris KNPI berinisial HB saat ditemui di sel tahanan Polres Halbar mengaku akan membeberkan.sejumlah nama yang disebut ikut menikmati anggaran hibah untuk KNPI tersebut.

HB mengaku, tidak sendiri dalam perkara ini, "saya akan buka satu per satu orang yang terlibat dalam kasus dana hibah, karena saya tidak sendiri dalam kasus ini," aku HB.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT