TERNATE, OT - Tim Resmob Srigala Polsek Ternate Utara berhasil meringkus saorang narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate berinisial IS alias Kancil (38).
Kancil diduga mengendalikan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 60,32 gram dari dalam Lapas.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampingi Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto dan Kasubag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyudin dalam press conference di Mapolres Ternate, mengatakan, selain menangkap, seorang narapidana Lapas Ternate, tim Resmob juga menangkap seorang yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial CH alias Koko (33) beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai CH alias Koko menyimpan barang berupa narkoba jenis sabu.
"Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Ternate Utara langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari dan tepat tanggal 9 Maret sekitar pukul 16.00 anggota langsung menangkap tersangka CH alias Koko di kamar kosnya di Kelurahan Kasturian," terang Kapolres.
Dari tangan tersangka Koko, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 60,32 gram, "sehingga langsung diamankan ke Polsek," kata Aditya, Kamis (11/3/2021) di Mapolres.

Dua Tersangka yang diamankan petugas
Saat melakukan interogasi, tersangka Koko mengaku, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu, milik tersangka IS alias Kancil.yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate.
"Setelah memastikan informasi tersebut, pada hari itu juga, sekitar pukul 22:30 WIT tim Unit Resmob Serigala Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Utara menuju ke Lapas Kelas IIA Ternate untuk melakukan penangkapan terhadap IS alias Kancil.
"Sebelum mengamankan Kancil, kita berkoordinasi dengan petugas Lapas untuk melakukan penangkapan terhadap IS alias Kancil," ungkap Aditya.
Dari tangan IS, petugas Lapas dan anggota Polsek Ternate Utara juga menemukan barang bukti satu unit hp samsung galaxy A10, yang diduga sebagai alat komunikasi terangka dengan kurir, satu buah pirek warna merah dan pipet kaca.
Berdasarkan keterangan tersangka IS alias Kancil, barang haram tersebut dijemput oleh Koko dan disimpan seauai arahan Kancil.
Koko juga diminta untuk menimbang dan membagi per sachet sesuai pesanan.
"Hasil introgasi kami antara kedua tersangka, CH ini mengedarkan BB sabu atas kendali tersangka IS yang ada dalam Lapas dengan cara menggunakan handphone berkomunikasi dengan CH untuk mengantarkan pesanan," terang Kapolres.
Sesuai arahan, medus operandi transkasi juga berbeda dimana BB tersebut diletakan pada tempat-tempat terbuka dengan kode yang hanya diketahui oleh calon pembeli, sehingga pemesan atau calon pembeli tinggal datang mengambil barang yang telah diletakan di tempat-tempat umum yang disertai kode-kode tertentu.
BACA JUGA : Napi Lapas Kelas IIA Ternate Masih Ditemukan Berbisnis Narkoba
BACA JUGA : Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Lapas kelas IIA Ternate
Kapolres juga menambahkan, kedua tersangka ini mengedarkan BB secara rapi di wilayah hukum kota Ternate.
Selain mengamankan dua tersnagka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua sachet kecil bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 60,32 gram, 3 pak plastik bening ukuran 5x3 yang belum terpakai, satu buah timbangan saku digital, dua unit HP masing-masing, merk Vivo type Z1 Pro warna hitam dan Samsung type Galaxy A10 warna merah bersama satu buah pirek kaca.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara", pungkasnya.
(ian)



