Home / Berita / Hukrim

Napi Lapas Kelas IIA Ternate Masih Ditemukan Berbisnis Narkoba

15 Januari 2021
Suasana konferensi pers oleh Polres Ternate

TERNATE, OT- Narapidana (Napi) Lembaga Pemmasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara (Malut), masih ditemukan berbisnis narkoba dari dalam Lapas. Buktinya, Satnarkoba Polres Ternate menangkap dua pelaku pengedar narkoba yang mengaku jaringan Laps.

Keduanya masing-masing berinisial II alias Ifan (21) warga di Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore dan MA alias Alfa (21) warga di Desa Were, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam keteranganya mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/01/I / 2021/Malut/Res Ternate, tanggal 12 Januari 2021 dan LP/02/I/2021/Malut/Res Ternate, tanggal 12 Januari 2021.

Kata Kapolres, dari laporan tersebut sehingga anggota melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap kedua tersangka. “Kami tangkap kedua tersangka ini ditempat yang berbeda,” ujar Aditya saat konferensi pers di halaman Mapolres Ternate, Jumat (15/1/2021).

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka II pada 12 Januari pukul 16.30 Wit disalah kantor Pos di Kota Ternate saat tersangka sedang mengambil paket kiriman dari kota Medan yang masuk ke Ternate. Saat digeledah, anggota berhasil menemukan 5 sachet plastic bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu.

Seanjutnya, anggota melakukan interogasi kepada tersangka II dan mengakui barang tersebut disuruh oleh temanya atas nama Opal yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ternate untuk mengambil paket dan dijual di kota Tidore.

“Kita juga melakukan pengembangan di kediaman tersangka di Kelurahan Indonesiana dan temukan 10 sachet ganja sisah jual yang disuruh Opal,” kata Kapolres.

Dari tangkapan tersangka II lanjut Kapolres, anggota berhasil temukan barang bukti, 2 buah paket berisi narkoba jenis ganja dengan berat 2 kg, 10 sachet ganja dengan berat 222 gram, 5 sachet shabu dengan berat 4 gram beserta barang bukti lainya yang sudah disita anggota.

Sementara untuk tersangka MA, ditangkap pada 12 Januari sekitar pukul 18.00 Wit di terminal pasar Bastiong. Saat ditangkap anggota menemukan sebuah bungkus plastik di dalam tas 1 sachet ganja, dari situ langsung tersangka diamankan.

“Tersangka MA mengakui barang bukti yang dibawa akan diberikan ke salah satu temanya atas nama WA alias Wahyu yang sedang jalani hukuman di Lapas kelas IIA Ternate,” ujar Kapolres.

Selain itu, tersangka juga mengaku barang tersebut dibawa ke salah satu kamar kos di Kelurahan Kayu Merah, nantinya akan ada orang suruhan Wahyu dating ambil lalu dibawa ke Lapas.

“Barang bukti di tersangka MA, 1 sachet berisi ganja dengan berat 23,46 gram, 1 sachet berisi sabu dengan berat 0,26 gram dan barang bukti lainya,” urainya.

Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini karena dari hasil penyelidikan semuanya mengarah ke Lapas kelas IIA Ternate.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1)UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika untuk tersangka II sedangkan untuk tersangka MA dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT