Home / Berita / Hukrim

Lagi, Petugas Lapas Aniaya Tahanan

09 Juni 2017
TERNATE,OT- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jambula, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), memukul tahanan yang juga anggota polisi berinisial AI hingga babak belur, Kamis (8/6/2017). AI adalah tahanan titipan pengadilan atas kasus pengroyokan, dipukul oleh dua orang petugas Lapas yakni, Aulia dan Rustam Tidore, karena dinilai korban melakukan pelanggaran. Akibatnya, telinga kiri dan kepala anggota Polisi itu mengalami luka serius, sehingga harus dibawah ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerir Ternate, guna menjalani pengobatan. Kejadian ini, keluarag AI tidak menerima baik, sehingga langsung dilaporkan ke Polda Maluku Utara untuk diproses secara hukum. "Pokok permasalahan berawal karena saya bawah handphone dalam Rutan, sehingga disita oleh petugas," ujar AI di IGD RSUD Ternate. "Saya mengakui itu adalah kesalahan saya, dan saya sudah akui. Setelah itu, istri saya datang ke rumah petugas itu untuk mencoba ambil hp saya, tapi dia alasan Hp ada di kantor," katanya. Untuk itu, dirinya mencoba menanyakan Hp itu, jika bisa diambil nanti istrinya yang datang ambil. Tapi petugas sampaikan tidak bisa diambil, sehingga ia meminta kartunya saja, namun tetap saja petugas tidak memberikan. Lanjut dia, karena handphonnya tidak bisa diambil kembali, dirinya langsung balik ke ruang tahanan, namun Aulia meminta agar dirinya masuk ke ruangan karantina. "Saya juga masuk ke ruang karantina, dan sempat adu mulut dengan Aulia. Tiba-tiba, Rustam mendegar adu mulut kami dan dia (Rustam) langsung masuk dan pukul saya pakai tongkat T," kisahnya. Bahkan kata dia, bukan hanya menggunakan tongkat T, mereka juga memukul menggunakan gembok ruang tahanan. "Saya dipukul dalam ruangan, setelah itu mereka membawa saya ke Puskesmas, namun saya meminta untuk di visum, karena keluarga saya sudah laporkan masalah ini Polda," terangya. Sementara Kepala Rutan Klas IIB Ternate, Purniawan saat di konfirmasi wartawan Via Handphone membantah pernyataan korban. Menurut dia, korban telah melakukan pelanggaran di dalam Rutan. "Kalau korban mengaku dua orang yang pukul itu tidak benar, karena Aulia pada saat kejadian dia yang mencoba melerai korban dan Rustam," katanya. Kata dia, keterangan korban yang mengatakan Hp miliknya sempat diambil istrinya di rumah Aulia juga tidak benar. Masa istrinya harus datang ke rumah, sementara Aulia masih melaksanakan tugas," turunya. Dia mengaku, jika jika korban dipukul menggunakan tongkat T itu benar. Tapi jika korban dipukul pakai gembok tidak benar. "Kalau pukul menggunakan tongkat iya, tapi kalau genbok tidak," akunya. "Yang jelasnya, korban saat disita handphonenya sempat berkata tidak sopan ke petugas, bahkan dia juga mengancam tunggu dirinya bebas," tutur Purniawal. Lanjut dia, pihak rutan sendiri sempat membawa korban untuk mendapat penanganan medis di Puskemas setempat, namun tidak ada pelayanan akhinya korabn langsung di rujuk ke RSUD Ternate untuk mendapat perawatan. Sementara itu, Kepala SPK Polda Malut Kasiaga I, Iptu Jhon Uniplaita mengatakan, kasus ini telah di tindaklanjuti Polda Malut dengan Nomor Polisi: LP/22/VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017. "Malam ini anggota intel semua telah dikerahkan untuk melakukan pencarian terhadap dua pelaku itu, pokonya malam ini akan kita cari hingga ketemu," singkatnya. (ipi)
Reporter: Redaksi
BERITA TERKAIT