HALSEL OT � Ternyata, di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ini sudah ada kelompok pembunuh bayaran yang mulai mengincar para korban di wilayah paling selatan provinsi Maluku Utara.
Hal itu terbukti, setelah dibekuknya tiga orang pelaku pembunuhan dari kelompok pembunuh bayar oleh pihak Reskrim Polres Halsel yang beberapa bulan lalu melakukan aksi penembakan terhadap warga desa Babang Kecamatan Bacan Timur Halsel.
Kapolres Halsel AKBP Zainudin Agus Binarto dalam keterangan persnya, Minggu (7/5/2017) menjelaskan, saat ini pihaknya telah menangkap tiga pelaku penembakan terhadap La Nurdin di Babang. �Mereka ini adalah kelompok pembunuh bayaran profesional,� ujar Kapolres.
Terbongkarnya kelompok ini, kata Kapolres, merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku aksi penodongan terhadap salah satu motoris mengunakan senjata api (senpi) di pelabuhna Habibie Labuha yang dilakukan oleh BLS (29), beberapa waktu lalu.
Dari barang bukti yang diamankan kemudian ditindaklanjuti kasus penembakan di Babang. �Kita cocokan proyektil dengan senpi milik tersangka, maka ada kecocokan, dan dipastikan pelaku penodongan itu juga adalah pelaku penembakan di Babang,� ungkap Kapolres.
Dari hasil pengakuan BLS, kata Kapolres, diakui kalau aksi penembakan di Babang dilakukan bersama dua temannya yakni SS (21) dan AMH (33) atas suruhan LU (80) dan WM (70) warga Buton yang berdomisili di Labuha Bacan.
�Mereka dibayar sebesar Rp.30 juta untuk menghabisi La Nurdin, warga Babang namun korban masih selamat,� tandas Kapolres saat memberikan keterangan persnya.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Haryadi, mengungkapkan, dari pengakuan BLS, pihak reskrim polres Halsel bergerak cepat dan memburu serta menangkap SS, warga Doko yang berdomisili di Ternate dan AMH warga Obi serta suami istri LU dan WM di Labuha.
�Saat ini kelima orang itu, baik pelaku penembakan maupun yang menyuruh melakukan penembakan terhadap La Nurdin sudah ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya,� terang Kapolres.
Selain itu, berdasarkan pengakuan BLS, setelah dirinya bersama dua rekannya melakukan aksi penembakan di Babang, dirinya kembali ke Buton, namun karena ada perintah untuk membunuh lagi maka dirinya kembali lagi ke Halsel.
Berdasarkan pengakuan, BLS mendapat perintah dari salah satu warga di Bacan untuk membunuh salah satu warga di di Kecamatan Kasiruta, kemudian pelaku ke Kasiruta untuk memantau situai dan kondisi korban yang menjadi target.
�Namun belum melakukan aksinya, BLS sudah keburu di tangkap setelah melakukan aksi penodongan namun di ketahui warga setempat dan dihakimi warga kemudian dimanakan oleh Polrres Halsel,� ungkap Kapolres.
Ditegaskan, kelima pelaku baik yang melakukan aksi penembakan SS, BLS, AMH maupun yang menyuruh LU dan WM itu akan di kenakan pasal berlapis dan dijerat hukuman penjara seumur hidup.
Barang Bukti yang diamankan pada saat ditangkap terhadap BLS antara lain 1 senpi rakitan laras pendek, 3 butir peluru tajam kaliber 38, 1 butir peluru tajam kaliber 78, 1 buah telepon genggam merk Aldo dan 159 buah peluru air soft gun. Selain itu, Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.893.000.
Sementara barang bukti lain yang diamankan pada saat penggeledahan di tas pelaku yakni 1 pucuk senjata air doft gun laras pendek, 2 buah gunting, 2 buah pisau/sangkur, 1 buah handphone merk Samsung, 3 buah botol gas senjata air soft gun, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 buah karpus, 1 buah masker,1 buah senter, 5 butir peluru tajam kaliber 79, 1 butir peluru tajam kaliber 5.56 dan 14 butir peluru air soft gun.
((red)