Home / Berita / Hukrim

Kapolres Halsel Terkesan Lundungi Kasat Lantas

23 Mei 2017
HALSEL OT � Pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) diduga melindungi salah satu Perwira, yang melakukan penganiayaan terhadap Fandi Hamid dan Rangga, siswa SMAlK Misbahul Aulad Bacan beberapa waktu lalu. Hal itu dikuatkan dengan tidak adanya sanksi disiplin atau kode etik terhadap Kasat Lantas Polres Halsel AKP Setiaji Nur Atmojo. Bahkan kasus tersebut telah dihentikan dengan alasan orang tua korban telah mencabut laporan dan masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.  Padahal sebelumnya Kapolres Halsel Zainudin Agus Binarto mengaku, pihaknya tetap memberikan sanksi disiplin meski kasus pidana yang melibatkan anggotanya itu telah dihentikan dengan asalan laporan pengaduan telah dicabut pihak korban.  Saat di konfirmasi, Selasa (23/5/2017, Kapolres mengaku, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan karena sudah ada kesepakatan antara para pelaku dengan keluarga korban.  Namun demikian, lanjut Kapolres, untuk penegakan kode etik dan disiplin tetap dijalankan dan sudah ada sanksi disiplin yang dikenakan kepada para anggotanya tersebut.  "Ada kesepakatan mereka tidak mau proses lanjut, malah untuk disiplin pun kedua orang tuanya minta saya jangan diproses. tapi saya tetap harus tindak dan beri hukuman," kata Kapolres.  Saat ditanya bentuk sanksi disiplin apa saja yang telah dikenakan terhadap oknum anggotanya, Kapolres enggan memberika  jawaban. Menaggapi hal tersebut, praktisi hukum Halsel,  Safri Nyong mengaku heran.  Menurutnya jika kode etik atau disiplin diterapkan maka para pelaku yang merupakan anggota Polres tersebut harus dihukum berdasarkan sangsi kode etik maupun disiplin seperti kurungan 21 hari hingga penundaaan pangkat. Namun yang terjadi, kata dia, justru para pelaku malah mondar mandir dengan bebas, bahkan salah satu yang diduga sebagai pelaku yakni  Kasat Lantas Halsel tetap memegang jabatan tersebut dan melaksanakan tugasnya sebagaimana biasa. "Karena itu oknum polisi maka penerapan hukum juga berbeda, dimana harus ada konsekuensi jabatan. kami tidak tau sangsi kode etik yang mana yang dimaksud Kapolres," ujarnya.  Safri meminta Kapolda Maluku Utara untuk memberikan perhatian khusus terkait kasus ini.  "Hal ini agar ada efek jera, juga tidak menimbulkan penilaian negatif terhadap citra Polri, jangan karena anggota Polisi kemudian penerapan hukum tebang pilih. Kasus kriminal yang korbannya anak di bawah umur tidak bisa ditolerir, harus dihukum. ini sah masuk tindak pidana penganiyaan, dan harus dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Juga masuk pelanggaran terhadap UU perlindungan anak," tegasnya.  Sebelumnya, aksi penganiayaan terjadi pada bulan lalu, dimana kedua korban ditangkap anggota Polres Halsel saat melakukan razia di Cafe Rama Tomori Kecamatan Bacan bersama dua teman lainnya dan di bawa ke Mapolres Halsel. Saat di kantor Polisi, dua teman lainnya disuruh pulang, sementara kedua korban ditahan.  Selama di tahan, keduanya diperlakukan tidak wajar atau dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halsel hingga babak belur dan mendapat perawan di RSUD Labuha. Akibatnya kedua korban yang masih  dibawah umur itu, mengalami luka di bagian kepala, mata, tangan, kaki serta anggota tubuh lainnya. Bahkan telinga dan hidung korban juga mengeluarkan darah. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT