Home / Berita / Hukrim

Jaksa Tahan Mantan Kepala Pertanahan Tidore

21 Juni 2017
TIDORE, OT- Mantan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan, Abubakar Ramodar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara (Malut), atas dugaan kasus korupsi prona tahun 2008 dengan kerugian sebesar Rp145 Juta. �Iya, penahanan tersangka Abubakar dilakukan, Selasa (20/6/2017) malam dan langsung dibawah ke Rutan Soasio untuk menjalani masa penahanan,� ungkap Kasi Pidsus Kejari Tidore Kepulauan, Ariyanto Kusumo kepada wartawan Indotimur.com, Rabu (21/6/2017). Menurut dia, Abubakar Ramodar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Soasio dinyatakan bebas oleh hakim, namun setelah dilakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp 145 Juta rupiah. �Tersangka saat melakukan prona Tahun 2008 dengan mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor: 46 Tahun 2002, pasal 21 ayat 3, yang menerangkan bahwa peserta prona dikenakan uang pemasukan sebesar Rp. 0 rupiah, namun Abubakar (tersangka) memungunt biaya dengan mengabaikan PP 46 tahun 2002,� terang Ariyanto. Lanjut dia, tersangka Abubakar Rumodar sendiri dinyatakan bersalah berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1699 K/Pid.Sus/2012. dan yang bersangkutan harus mengganti uang sebesar Rp 145 Juta serta denda sebesar Rp50 Juta rupiah. �Tersangka Abubakar Rumodar saat ini merupakan salah satu Kepala Bidang di kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya di Ternate,� ungkapnya. (uj(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT