Jaksa Tahan Kadispora dan Mantan Bendahara BPMD Pulau Morotai
17 Mei 2017
DARUBA, OT- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Pulau Morotai, provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (17/5/2017) siang tadi, resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga (Dispora) Morotai, Abubakar Hairudin dan Mantan Bendahara BPMD, Heni Lonwersaru.
Penahanan Abubakar dan Heni, atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2013. Saat itu, Abubakar menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pulau Morotai, sehinga selain Kadispora, jaksa juga menahan Heni Lonwersaru.
Sebelum Abubakar dan Heni ditahan oleh Kejari Morotai, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kurang lebih 4 jam. Usai pemeriksaan, jaksa langsung menahan mereka dan membawa ke Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB Ternate.
Penahanan kedua tersangka tersebut, sempat dirahasiakan penyidik dari wartawan, sehingga mereka dibawah keluar dari kantor Kejari melalui pintu belakang, dan membawa ke sebuah pelabuhan yang terletak di desa Juanga, kecamatan Morotai Selatan.
Namun, wartawan mengetahui hal itu dan langsung menuju ke pelabuhan. Kedua tersangka masih menggunakan baju dinas Hitam-putih saat naik ke speedboat dan wajah sedih.
Kasi Pidsus Kejari Morotai, Ronald Rettob saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, tujuan dilakukan penahanan itu yakni, untuk mempercepat proses pemeriksan dan para tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP," ungkap Ronald diruang kerjanya.
Untuk proses selanjutnya, kata Ronald, seluruh berkas kedua tersangka sementara ini dirampungkan dan akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Malut untuk disidangkan. "Kita upayakan dalam waktu singkat, sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Ditanya soal kerugian Negara dalam kasus ini, menurut Ronald, sesuai perhitungan BPKP yaitu sebesar Rp 1,8 Miliar. "Selanjutnya nanti dilihat dalam fakta persidangan," kataya.
Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pernjara.
((red)