Home / Berita / Hukrim

Gegara Pertanyakan Keberadaan Bupati Halbar, Akun FB Imelda Az-Zahra Dipolisikan

Imelda : Sebagai Rakyat, Wajib Melakukan Kontrol
10 Juni 2020
Tiga Pejabat Pemkab Halbar Yang ditemui di Mapolres Halbar

HALBAR, OT -  Gegara mengkritisi keberadaan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy yang melakukan perjakanan ke luarvdaerah di tengah pandemi covid-19, sebuah akun Facebook (FB) atas nama Imelda Az-Zahra, dipolisikan.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, akun FB Imelda Az-Zahra dilaporkan Pemkab Halbar setelah akun tersebut memposting sebuah pamflet menyerupai pemberitahuan orang hilang.

Sejumlah pejabat yang melaporkan akun Imelda Az-Zahra saat ditemui di Mapolres Halbar, enggan memberikan keterangan.

Sedikitnya ada tiga pejabat yang telihat berada di Mapolres Halbar. Mereka diantaranya, Asisten II, Maksaleki, Staf Ahli, Deny Kasim dan Kabag Hukum Setda Halbar, Jhakson.

"Nanti saja di kantor berhubungan langsung dengan Kabag Hukum," kata Staf Ahli Deny Kasim sambil berlalu.

Kabag Hukum dan Setda Halbar Jackson saat disambangi di kantornya, tidak berada di tempat. Para awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatApp, sayangnya tidak ditanggapi, meski pesan tersebut telah dibaca.

Terkait pamflet yang diposting, Direktur LSM Forum Anak Marimoi Halbar, Imelda Tude kepada indotimur.com mengatakan, pamflet dengan tema "Info Orang Hilang" tersebut adalah bentuk kepedulian masyarakat kepada pemimpin.

"Itu bentuk kritikan kepada Bupati selaku pemimpin di daerah. sebab kepergian Bupati di tengah pandemi Covid-19 dimana masyarakat membutuhkan kehadirannya untuk ikut mengatasi pandemi, termasuk ekonomi masyarakat, bukan malah meninggalkan daerah, bahkan hingga sekarang keberadaan Bupati tidak diketahui," tegas Imelda Tude, Rabu (10/8/2020).

Dia menyebut, ditengah pandemi covid-19, maayarakat membutuhkan sosok pemimpin yang mampu hadir menjawab kegelihan masyarakat, bukan sekedar mengurus APD covid-19 karena ada Dinkes atau bawahan lain.

" Ditengah mewabah covid-19 ini daerah membutuhkan pemimpinnya bukan terus berpergian ke Jakarta," ujar Imelda.

Menurut dia, selama Bupati melakukan perjalanan ke luar daerah menggunakan APBD Halbar, maka selaku masyarakat, sesuai isyarat Undang-Undang, masyarakat wajib mengontrol.

"Hari ini, jika Bupati berpergian ke luar daerah menggunakan uang kopra, kami tidak akan dengan tegas mengontrol, permasalahannya menggunakan uang rakyat melalui ABPD Halbar," tegas Imelda seraya menyebut, pengawasan terhadap kepala daerah merupakan perintah Undang Undang.

Diketahui, Bupati Halbar melakukan perjalanan berdasarkan izin Gubernur Maluku Utara sebagaimana yang tertuang dalam surat permohonan nomor : 130/304/2020-HB, tanggal 29 April 2020 perihal permohonan lzin kepada Gubernur Malut.

Surat permohonan itu, kemudian ditindak lanjuti oleh Gubernur melalui surat pemberian izin yang diterbitkan di Sofifi tanggal 8 Mei 2020, dengan batasan waktu selama 5 (lima) hari.

Kepala Dinas Kominfo Kehumasan Statistik dan Persandian Halbar, Chuzaimah Djauhar ketika dikonfermasi mengaku, Bupati masih berada di luar daerah.

"Bupati belum balik dan saya masih di Ternate, besok baru masuk kantor," kata Chuzaimah. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT