TERNATE, OT- Terdakwa Ridwan Arsan selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menerima hadiah atau janji senilai 1 miliar lebih.
JPU KPK menyatakan, terdakwa yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu Abdul Gani Kasuba melalui terdakwa telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.145.000.000.00 dari Imran Yakub padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Hadiah berupa uang tersebut diberikan agar Abdul Gani Kasuba atau AGK mengangkat Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbut) Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi dan asesmen untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang bertentangan dengan kewajiban AGK selaku penyelenggara Negara.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 11 junto pasal 18.
(ier)