HALSEL, OT - Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) melalui Satreskrim, secara resmi menghentikan proses hukum (SP3) dugaan perkara penyelahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 11 ton milik perusahan PT. Buli Bagun yang disita Polisi pada 25 Agustus tahun lalu di Gane Timur.
Pernyataan penghentian proses hukum ini disampaikan Kanit Reskrim, Polres Halsel, Ipda Aerlangga Yoga Prasetyo saat dikonfirmasi, indotimur.com baru-baru ini di Bacan.
BACA JUGA : Polisi Sita 11 Ton BBM Subsidi PT. Buli Bangun
Kanit Reskrim, Polres Halsel, Ipda Aerlangga Yoga Prasetyo saat dikonfirmasi, membenarkan Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara 11 ton BBM di Gane Timur.
Dia mengaku, setelah meminta keterangan sejumlah pihak termasuk ahli BPH Migas, perkara tersebut hanya pelanggaran administrasi.
"Kami telah melaksanakan Gelar Perkara (GP) dengan Krimsus Polda yang hasilnya sepakat untuk SP3, berdasarkan keterangan ahli (BPH Migas) yang menyatakan kasus tersebut adalah pelanggaran administratif bukan merupakan pidana," katanya.
Kanit mengklaim, hingga saat ini, barang bukti masih aman karena diawasi personil Polisi. "Kami meminta bantu anggota Polsek Gane Timur untuk selalu mengawasi barang bukti tersebut," ujarnya.
BACA JUGA : Apa Kabar Dugaan Perkara 11 Ton BBM Bersubsidi di Halsel
Kanit juga menegaskan, tidak ada pengecualian dalam pelanggaran pendistribusian BBM bersubsidi, "tetap tidak boleh, BBM bersubsidi tidak bisa digunakan oleh perusahan, tidak ada pengecualian," tegasnya.
Meski demikian, Kanit berkilah, berdasarkan keterangan ahli BPH Migas, 11 ton BBM tersebut bukan BBM bersubsidi," tutupnya.
(iel)