HALSEL, OT - Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), berhasil mengamankan sedikitnya 11 ton, 325 liter solar bersubsidi milik PT. Buli Bangun dan dua terduga pelaku masing-masing berinisial SB dan S.
Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto, dalam rilisnya menyampaikan, pihaknya intens menindaklanjuti atensi Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan terhadap kegiatan yang melanggar hukum di wilayah masing-masing.
Menurut Kapolres, sejauh ini, pihaknya gencar melakukan operasi lapangan untuk mengungkap praktek penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan perjudian di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
"Alhamdulillah dalam satu minggu terakhir ini, Polres Halsel berhasil mengamankan 11 ton BBM jenis solar bersubsidi di Desa Batonam Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan. BBM jenis solar bersubsidi sebanyak itu rencananya disuplai ke PT. Buli Bangun oleh seorang warga Babang berinisial SB (36)," ujarnya.
Dia membeberkan, modus yang dipakai oleh pelaku SB, yakni membeli solar sebanyak 11 ton dari wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
"Kalau penyuplainya masih kita selidiki dan akan kita ungkap sampai ke akar-akarnya," tegas AKBP Herry Purwanto.
Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan SB sebagai tersangka karena melanggar pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau dirubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman pidananya penjara enam tahun dan denda setinggi-tingginya Rp, 60 miliar.
Polres Halsel menduga pihak PT. Buli Bangun yang merupakan salah satu perusahaan yang mengelola Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gane Timur ini membeli BBM jenis solar bersubsidi dari luar Kabupaten Halmahera Selatan.
"Sementara ini kita dalami proses transaksi penjualan dan sumber solar telah kita pasangi garis polisi di TKP (Desa Botonam)," kata Kapolres.
Selain BBM jenis solar bersubsidi di Gane Timur, Polres Halsel juga mengamankan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 325 liter atau 13 jerigen di Desa Babang Kecamtan Bacan Timur..
Selain barang bukti solar sebanyak 325 liter, Polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (42) yang membeli solar bersubsidi dari sopir-sopir dum truck kemudian menampung di rumahnya.
Solar ini kemudian dijual oleh pelaku S ke kapal-kapal laut rute pulau Halmahera dengan harga per liter Rp, 10.000.
Pelaku S disangkakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau dirubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Untuk ancaman pidana penjara enam tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp, 60 miliar," terang Kapolres.
Selain dua pelaku penjualan BBM jenis solar bersubsidi, Polres Halsel juga mengamankan dua pelaku judi.
Salah satu pelaku di Kecamatan Obi dan satunya lagi di Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur.
(iel)