TERNATE, OT - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Maluku Utara, menyebut untuk perkara kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 yang ditangani Direskrimsus Polda Maluku Utara, ada potensi kerugian Negara.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan expose perhitungan kerugian negara (PKN) kasus tersebut.
BERITA TERKAIT : Polda Malut Akan Kumpulkan Dokumen Korupsi ADD dan DD di Pulau Taliabu
“Laporanya memang belum jadi, tapi sudah terpenuhi unsurnya bahwa ada penyimpangan dan ada potensi kerugian negara dalam perkara ADD dan DD Pulau Taliabu," ujar Mohamad di ruang kerjanya saat ditemui indotimur.com, Kamis (27/05/2021).
Menurutnya, hingga sekarang pihaknya belum bisa sampaikan berapa kerugian negara, karena laporan tersebut belum diselesaikan.
“Kami belum bisa sampaikan kerugian negara, karena belum selesai laporan hitungan kerugianya, belum ada angka tapi dalam kasus tersebut terdapat kerugian negara dan nanti kami sampaikan setelah laporanya selesai,” janjinya.
BERITA TERKAIT: DPD KAI Malut Pertanyakan Progres Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Pulau Taliabu
Sekedar diketahui, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Desa (Kades) menegenai perkara tersebut.
Untuk pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten.
Total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta setiap desa.
(ian)



