Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Akan Kumpulkan Dokumen Korupsi ADD dan DD di Pulau Taliabu

07 Oktober 2020
Kombes (Pol) Alfis Suhaili

TERNATE, OT  - Penyidik Derektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan melakukan pengumpulan dokumen atas kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017. 

Direktur Reskrimus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan, untuk kasus korupsi ADD dan DD di pulau Taliabu masih menunggu peyidik melakukan pengumpulan data atau dokumen-dokumenya. 

"Kami masih melakukan pengumpulan dokumen, persiapan untuk penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuagan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Malut,"kata Kombes (Pol) Alfis Suhaili, Rabu (7/10/2020). 

Kata Alfis, jika dokumen anggaran ADD dan DD sudah terkumpul baru pihaknya melakukan perhitungan kerugian Negara ke BPK. 

"Kalau dokemen sudah terkumpul baru kami hitung keuagan Negara," pungkasnya. 

Sekedar diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat  Perdana yang merupakan badan usaha milik Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa di 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta setiap Desa. 

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT