Home / Berita / Hukrim

DPD KAI Malut Pertanyakan Progres Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Pulau Taliabu

02 Maret 2021
Roslan

TERNATE, OT- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), mempertanyakan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara, Roslan mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi alokasi ADD dan DD di Pulau Taliabu tahun anggaran 2017 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Malut, KAI Malut turut mendukung untuk mengusut tuntas jika memang ada kerugian keuangan Negara, maka pelakunya wajib dimintai pertanggung jawaban pidana.

Namun kata Roslan, Ditreskrimsus Polda Malut khususnya unit Tipikor agar lebih tingkatkan progres penanganan perkara korupsi, karena pandangan KAI Malut beberapa tahun terakhir ini belum ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Ditreskrimsus sampai di pengadilan.

“Maka kasus dugaan korupsi ADD dan DD di Pulau Taliabu, harus segera diusut hingga tuntas oleh unit Tipikor yang telah menanggani kasus ini,” kata Roslan kepada indotimur.com, Selasa (2/3/2021).
Dia berharap, kasus ini harus ada perhatian dari Polda Malut karena ini menyangkut dengan kesejahtraan masyarakat di Desa dengan alokasi ADD dan DD di Pulau Taliabu.

"Kami berharap agar kasus ini dibuka ke publik sehingga menjadi perhatian masyarakat supaya dalam pencarian dan pengelolaan dana Desa kedepannya tidak disalah gunakan," ucap Roslan.

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara ini untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan, maka penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut terbuka dalam memberikan perkembangan kasus, agar upaya pemberantasan korupsi yang merupakan agenda utama dapat berjalan efektif.

"Penyidik yang menangani kasus korupsi harus ada keterbukaan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan," katanya.

Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili ketika dikonfirmasi wartawan terkait progres kasus ADD dan DD Pulau Taliabu tahun 2017, mengatakan, kasus tersebut sudah masuk tahapan penyidikan.

"Kasusnya sudah masuk tahapan penyidikan, dan sementara berjalan," kata Alfis saat membalas pesan whatsApp.

Dia mengaku, untuk pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini penyidik telah memeriksa 40 orang Kepala Desa (Kades), 17 orang Sekretaris Desa (Sekdes), 12 orang Bendahara dan 17 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemeriksaan ini kata Alfis dalam rangka pemenuhan petunjuk Jaksa.

"Hari ini merupakan hari ke 3 penyidik sedang berada di Taliabu untuk pemeriksaan 71 Kepala Desa," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT