Home / Berita / Hukrim

Begini, Kronologis Penganiayaan �Mahasiswa STAI Labuha Bacan

17 Mei 2017
HALSEL OT �  Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) melalui Reskrim, Rabu, (17/5/2017) menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Andre (20) terhadap Fitri (19) salah satu mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, beberapa waktu lalu. Reka ulang yang dimulai sekira jam 13.30 sampai 16.30 waktu setempat, dilakukan sebanyak 26 adegan yang diperagakan langsung oleh pelaku, sementara korban diperankan oleh salah satu Polwan. Rekonstruksi diawali saat pelaku menjemput korban hingga korban ditemukan oleh warga setelah 3 hari dibiarkan pelaku. Dalam reka itu, terlihat pelaku menjemput korban menggunakan mobil suzuki L300 dengan nomor polisi DG 8542, saat korban pulang kuliah di areal Tugu Pala jalan Karet. Usai menjemput korban, pelaku lantas memaksa dengan mengancam dan menodongkan pisau kepada korban. Karena diancam denga  pisau, korban tidak bisa berbuat banyak dan hanya mengikuti apa yang di perintah oleh pelaku yang kemudian menuju ke lokasi Tomori di belakang lapangan Futsal dan mengikat korban mengunakan kabel. Dalam keadaan terikat dan dibawah ancaman pisau, korban lalu dibawa ke Sungi Ra tepatnya di salah satu rumah kebun milik warga setempat yang berjarak kurang lebih 1 km dari jalan raya Labuha-Babang. Dalam reka ulang, juga terlihat pelaku melakukan aksi kekerasan dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban, serta memukul korban dengan kayu kemudian merobek pakaian korban. Tak hanya itu, dalam reka ulang tersebut, diketahui pelaku juga melukai tubuh korban dengan cara menggores bagian belakang dengan menggunaka  pisau. Dalam adengan lainnya, pelaku membawa korban ke pinggiran kali Sungi Ra dan menikam paha korban saat korban mencoba berteriak minta tolong. Usai menganiaya korban, pelaku yang masih berusia 20 tahun itu membiarkan korban begitu saja, hingga korban ditemukan warga di tengah hutan tiga hari kemudian. Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Haryadi usai melakukan reka ulang kepada indotimur.com menjelaskan, hasil reka ulang ini akan di dalami dan selanjutnya dilengkapi berkas pemeriksaan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan. �Pelaku akan di jerat dengan pasal 332  KUHAP tentang membawa lari anak gadis dan akan dijerat hukuman 9 tahun penjara,� kata Haryadi yang memimpin proses rekonstruksi ulang. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT