TIDORE, OT- Tersangka pembunuhan Bidan Afifah Arahman (25), Mursad Hi. Jafar mengaku, jika membunuh korban sebanyak 42 adegan hingga korban meninggal dunia.
Adegan itu, diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (25/4/2017) siang tadi di Pustu Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tikep, Maluku Utara.
Tersangka Mursad yang di bawah dari Ternate menggunakan Speedboot berlabuh di pelabuhan Trikora, Kelurahan Indonesiana pukul 12.50 Wit, tersangka di bawah ke Polres Tidore kurang lebih 10 menit dengan pengawalan ketat dari Polres Tidore dan di back up Polda Malut.
Sekitar pukul 13.00 Wit, tersangka kemudian di bawah ke TKP untuk dilakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan Bidan Afifah di Pustu Kelurahan Dowora.
Kapolres Tidore, AKBP. Azhari Juanda kepada indotimur.com mengatakan, sebanyak 34 anggota Polres Tikep mengamankan rekonstruksi ini dan di back up dengan puluhan anggota dari Polda Maluku Utara serta Kodim 1505 Tidore.
"Dalam rekonstruksi ini ada 42 adegan yang diperagakan oleh Pelaku Mursad ketika membunuh Bidan Afifah Arahman di Pustu Kelurahan Dowora, namun karena kondisi keamanan sehingga kami hanya melakukan adegan penting saja," terang dia.
Sementara Kapolda Maluku Utara, Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto menjelaskan, rekonstruksi ini ada 42 adegan yang diperagakan, namun hanya ada beberapa adegan penting saja yang dilakukan di dalam tempat kejadian, demi keamanan.
"Dari luar rumah kami tidak lakukan, karena jumlah masyarakat yang begitu banyak, sehingga kami hanya lakukan rekonstruksi di dalam rumah saja," katanya.
Lanjut dia, dari sejumlah peragaan pihaknya hanya mengikuti dari apa yang di sampaikan dan di jalankan tersangka, namun tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembangkan dari penelitian dan investigasi lanjutan untuk mengungkap kasus kemanusiaan ini.
"Untuk sementara ini motif yang di sampaikan tersangka beserta peragaan yaitu sakit hati, sehingga tersangka menghabisi nyawa korban di Pustu Kelurahan Dowora," tutur Kapolda.
Untuk diketahui, rekonstruksi dilakukan kurang lebih 45 menit dalam beberapa adegan penting, dimulai dari tersangka mengambil tali jemuran yang berada di TKP untuk digunakan ketika membunuh sampai dengan adegan dimana pelaku keluar dari TKP setelah selesai melakukan pembunuhan.
Tersangka kemudian dibawah kembali di Pelabuhan Trikora untuk di antar ke Ternate, menggunakan Speedboat yang di kawal ketat oleh Anggota Polisi dengan senjata lengkap.
((red)