Home / Indomalut / Halsel

Warga Somasi BRI Labuha, BPBD dan Sejumlah Kades di Halsel

15 Maret 2021
Kantor BRI Cabang Labuha

 

HALSEL, OT – Warga penerima bantuan Hunian Tetap (Huntap) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), melakukan somasi terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Labuha, BPBD dan sejumlah Kepala Desa (Kades) di kabupaten Halsel.

Somasi itu dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan pemotongan bantuan sebesar Rp 15 juta oleh kontraktor dan Kepala Desa (Kades) dan saat ini rekening penerima Huntap diblokir oleh bank penyalur (BRI) Labuha.

Warga penerima Huntap melalui Kuasa Hukum, Bambang Joesangadji melayangkan somasi terhadap BRI cabang Labuha selaku penyalur, BPBD Halsel serta sejumlah Kepala Desa (Kades) yang warganya menerima bantuan Huntap.

Kepada indotimur.com, Bambang Joesangadji membenarkan pihaknya telah menyampaikan somasi terhadap tiga instansi atas keluhan warga penerima bantuan.

Menurutnya, masyarakat penerima bantuan telah mengadu melalui lembaga terkait pemblokiran rekening penerima bantuan oleh bank penyalur (BRI) atas rekomendasi BPBD.

"Kami langsung melakukan penelusuran dan ternyata rekening tersebut diblokir oleh pihak bank," ungkap Bambang.

BACA JUGA : Dua Kades di Kecamatan Jorongan Diduga Sunat Bantuan Huntap

 

Atas keluhan tersebut, kata Bambang, pihaknya langsung melayangkan somasi disertai bukti-bukti yang diterima, sebab sesuai UU Perbankan, tidak ada alasan melakukan pemblokiran rekening.

"Bank bisa lakukan pemblokiran kecuali atas izin penyidik, jaksa dan pengadilan, maka ini (pemblokiran), merupakan perbuatan melawan hukum sesuai UU nomor 10 tahun 1992 tentang Perbankan," sebutnya.

Selain itu, UU 2 tahun 2000 yang juga mengatur soal itu, dimana tidak bisa dilakukan pemblokiran oleh pihak bank tanpa persetujuan pemilik rekening.

Sementara Kepala BRI Cabang Labuha, Kasim, saat dikonfirmasi membenarkan pihak bank telah memblokir rekening penerima bantuan berdasarkan SOP dari BPBD Halsel.

Menurutnya, dalam poin SOP tertuang bahwa rekening tersebut diblokir karena masyarakat tidak bisa mencairkan anggaran tersebut melainkan menerima bantuan berupa barang.

BACA JUGA : Kades Kurunga Sebut Pemotongan Bantuan Huntap Berdasarkan Kesepakatan

"Kami ikut SOP-nya BPBD, makanya kami blokir, kalau tidak kami juga tidak berani mangambil langkah membokir rekening tersebut," kata Kasim.

Sementara masalah pemotongan pihak ketiga senilai Rp 15 juta, Kasim menjelaskan, dalam SOP juga telah tertuang pencairan 30 persen dan 70 persen, olehnya itu pihak bank telah menyetujui pencairan 30 persen oleh pihak ketiga, untuk pembuatan pondasi dan belanja material lainnya.

"Kami hanya ikuti SOP, sisanya bukan hak kami, maka semua kami lakukan sesuai prosedur," tutupnya.(iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT