Home / Ternate Andalan

3.645 Calon PPPK Paruh Waktu Kota Ternate Tunggu Penetapan Kemenpan RB

09 September 2025
PPPK Penuh Waktu Kota Ternate saat mengikuti orientasi PPPK di asrama haji transit Ternate beberapa waktu lalu (foto_humas)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengusulkan 3.645 tenaga honorer untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Usulan tersebut telah dikirimkan melalui surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan, usulan ini mencakup dua kategori utama, yakni mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti tes PPPK tahap satu, serta honorer yang telah mengabdi minimal dua tahun dan telah mengikuti tes pada tahap dua.

"Pengusulan ini berbasis sistem. Jadi, nama-nama yang tidak tercantum dalam database BKN secara otomatis ditolak oleh sistem," ujar Samin, Selasa (9/9/2025) di kantor Wali Kota Ternate.

Setelah usulan disampaikan, tahapan selanjutnya adalah menunggu Surat Keputusan (SK) Penetapan Formasi dan Jabatan dari Kemenpan RB sebelum pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN.

“Setelah penetapan formasi, peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun masing-masing di portal SSCASN, sesuai ketentuan administrasi ASN,” tambahnya.

BACA JUGA : BKPSDM Ternate Ingatkan Calon PPPK Paruh Waktu Tidak Tergiur Janji Pengangkatan

Samin juga mengimbau seluruh peserta untuk tidak lupa dengan akun pendaftaran masing-masing, karena akun itu akan digunakan kembali dalam proses pengisian DRH.

Samin menjelaskan, jika ada tenaga honorer yang tidak dapat membuka akun sscasn maka dipastikan yang bersangkutan tidak tercatat pada database BKN.

“Meski masa pengabdian mereka sudah lama, jika belum mengikuti tes tahap satu maupun tahap dua, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak tercatat dalam database," tegas Samin seraya memastikan proses pengusulan dilakukan secara sistim.

Samin memastikan, seluruh proses ini dilakukan secara ketat dan transparan, mengikuti ketentuan dari BKN dan Kemenpan RB karena dilakukan melalui sistim. 

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT